Maklumat Anti Politik Uang Haji Denny-Difri
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 13:52 WIB
loading...
A
A
A
3. Melakukan praktik jual-beli suara (vote buying), baik dengan cara menyerahkan uang (cash) maupun dengan memberikan barang, agar dapat mempengaruhi para pemilih untuk memberikan suaranya kepada sang calon.
"Praktik-praktik seperti ini harus diberantas dan diperangi agar tidak semakin melumpuhkan demokrasi kita," timpalnya.
Menurutnya, harus buktikan bahwa Provinsi Kalimantan Selatan bisa menjadi pelopor untuk Pilkada yang bersih dari politik uang (money politics), politik jual-beli suara (vote buying).
"Mari kita hadirkan Pilkada yang memegang teguh prinsip kejujuran dan keadilan, tanpa praktik curang—apapun bentuknya," tandasnya.
"Praktik-praktik seperti ini harus diberantas dan diperangi agar tidak semakin melumpuhkan demokrasi kita," timpalnya.
Menurutnya, harus buktikan bahwa Provinsi Kalimantan Selatan bisa menjadi pelopor untuk Pilkada yang bersih dari politik uang (money politics), politik jual-beli suara (vote buying).
"Mari kita hadirkan Pilkada yang memegang teguh prinsip kejujuran dan keadilan, tanpa praktik curang—apapun bentuknya," tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :