Pengelola Wisata Permandian Alam Wai Toddo Klaim Kantongi Izin Pemerintah
loading...
A
A
A
LUWU - Pengelola wisata permandian alam pegunungan Wai Toddo, Tauhid menegaskan, usaha yang ia jalankan legal. Tauhid mengklaim, wisata permandian yang terletak di pegunungan Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu telah mengantongi izin pemerintah .
Kepada SINDOnews, Tauhid menyebutkan bahwa usahanya itu telah mengantongi izin kegiatan dari Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Luwu.
Tauhid juga bilang, bahwa usahanya itu sudah pernah ditinjau Dinas Lingkungan Hidup bersama sejumlah pihak yang tergabung dalam satu tim. "Saya punya izin dari Dinas Perizinan, tim terpadu sudah turun dari pemkab Luwu dan tidak ada masalah," ujar, Kamis (1/10/2020).
Guna menguatkan pernyataannya, Tauhid pun mengirimkan dua gambar yang menurutnya adalah surat izin yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan wisata di Bukit Harapan.
Tertulis dalam surat tersebut, Izin Usaha (Izin Usaha Mikro Kecil). Surat itu terbit pada tanggal 7 Juli 2020 oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Luwu.
Ditanya soal pencemaran yang berdampak pada air baku PDAM , Tauhid, tidak menjawab.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Andi Pangerang menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi lingkungan untuk usaha wisata permandian alam pegunungan Wai Toddo.
Mantan Kepala Dinas Pertanian ini bahkan menyebutkan, bahwa rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup yang akan menjadi dasar terbitnya izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu.
Rekomendasi lingkungan kata dia sangat penting dan sifatnya wajib bagi pengusaha, karena menjadi dasar hukum pengelolaan lingkungan bagi penyelenggara kegiatan.
"Sekaligus menjadi batasan-batasan aktivitas mereka agar tidak terjadi kerusakan lingkungan. Jadi jelas, sejauh mana aktivitas kegiatan yang mesti dilakukan dan tidak boleh dilakukan," ujarnya seperti dikutip SINDOnews dalam pemberitaan sebelumnya.
Diberitakan SINDOnews sebelumnya, di area objek wsiata ini terdapat intake air baku PDAM yang melayani kebutuhan air bersih masyarakat di Kecamatan Bua. Direktur PDAM Kabupaten Luwu, Syaharuddin, membenarkan informasi tersebut.
Direktur PDAM mengatakan, keberadaan objek wisata yang letaknya tepat di atas intake PDAM mengancam kualitas air baku.
"Intake PDAM pas di bawah lokasi wisata sehingga aktivitas di atas bisa merusak air baku PDAM. Jika di atas ada yang buang air otomatis masuk ke intake," ujarnya.
Disebutkan pula, pembangunan objek wisata Wai Toddo tanpa koordinasi dengan pihak PDAM Luwu.
Kepada SINDOnews, Tauhid menyebutkan bahwa usahanya itu telah mengantongi izin kegiatan dari Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Luwu.
Tauhid juga bilang, bahwa usahanya itu sudah pernah ditinjau Dinas Lingkungan Hidup bersama sejumlah pihak yang tergabung dalam satu tim. "Saya punya izin dari Dinas Perizinan, tim terpadu sudah turun dari pemkab Luwu dan tidak ada masalah," ujar, Kamis (1/10/2020).
Guna menguatkan pernyataannya, Tauhid pun mengirimkan dua gambar yang menurutnya adalah surat izin yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan wisata di Bukit Harapan.
Tertulis dalam surat tersebut, Izin Usaha (Izin Usaha Mikro Kecil). Surat itu terbit pada tanggal 7 Juli 2020 oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Luwu.
Ditanya soal pencemaran yang berdampak pada air baku PDAM , Tauhid, tidak menjawab.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Andi Pangerang menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi lingkungan untuk usaha wisata permandian alam pegunungan Wai Toddo.
Mantan Kepala Dinas Pertanian ini bahkan menyebutkan, bahwa rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup yang akan menjadi dasar terbitnya izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu.
Rekomendasi lingkungan kata dia sangat penting dan sifatnya wajib bagi pengusaha, karena menjadi dasar hukum pengelolaan lingkungan bagi penyelenggara kegiatan.
"Sekaligus menjadi batasan-batasan aktivitas mereka agar tidak terjadi kerusakan lingkungan. Jadi jelas, sejauh mana aktivitas kegiatan yang mesti dilakukan dan tidak boleh dilakukan," ujarnya seperti dikutip SINDOnews dalam pemberitaan sebelumnya.
Diberitakan SINDOnews sebelumnya, di area objek wsiata ini terdapat intake air baku PDAM yang melayani kebutuhan air bersih masyarakat di Kecamatan Bua. Direktur PDAM Kabupaten Luwu, Syaharuddin, membenarkan informasi tersebut.
Direktur PDAM mengatakan, keberadaan objek wisata yang letaknya tepat di atas intake PDAM mengancam kualitas air baku.
"Intake PDAM pas di bawah lokasi wisata sehingga aktivitas di atas bisa merusak air baku PDAM. Jika di atas ada yang buang air otomatis masuk ke intake," ujarnya.
Disebutkan pula, pembangunan objek wisata Wai Toddo tanpa koordinasi dengan pihak PDAM Luwu.
(luq)