Membelot di Pilkada, PDIP Pecat Bupati Semarang Mundjirin dan Anaknya

Kamis, 01 Oktober 2020 - 19:12 WIB
loading...
Membelot di Pilkada, PDIP Pecat Bupati Semarang Mundjirin dan Anaknya
Bupati Semarang Mundjirin dan anaknya, Biena Munawa Hatta dipecat PDIP karena dianggap membelot di Pilkada Kabupaten Semarang. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - PDIP memenuhi janji untuk memecat Bupati Semarang, Mundjirin dan anaknya, Biena Munawa Hatta. Kedua kader tersebut dipecat dari partai berlambang banteng moncong putih karena membelot di Pilkada Kabupaten Semarang. Mundjirin dianggap mendukung sang istri, Bintang Narsasi maju sebagai Cabup. Begitu juga Biena yang ikut mendukung ibunya.

Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Kabupaten Semarang The Hok Hiong menyampaikan surat pemecatan Mundjirin dan Biena diteken Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada Senin, 28 September 2020. Surat itu diterima DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang,) hari ini, Kamis (1/10/2020). (Baca juga: Membelot di Pilkada, Bupati Semarang dan Anaknya Terancam Dipecat dari PDIP)

"Partai sudah secara resmi memecat Mundjirin dan Biena Munawa Hatta dari keanggotaan," ungkap The Hok Hiong. (Baca juga: Cerita Menegangkan Kapten Sanjoto saat Memburu DN Aidit di Kota Semarang)

Dia menerangkan bahwa tindakan Mundjirin dan Biena yang mendukung Bintang Narsasi maju di Pilkada Semarang merupakan pelanggaran berat. Pasalnya PDIP telah memberi rekomendasi dan mengusung pasangan Ngesti Nugraha-M Basari. Sebelum dipecat, Biena menjadi anggota DPRD Kabupaten Semarang dari PDIP. (Baca juga: Malam Senyap Tanpa Kunang-kunang di Blitar Sepanjang 1965)

"Keduanya kini dilarang berkegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP," tegasnya.

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening menambahkan, setelah adanya surat keputusan ini maka pihaknya segera memberi perintah ke Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Semarang.

"Kami meminta untuk memecat Biena Munawa Hatta sebagai anggota Fraksi PDIP di DPRD," tandas Bondan. Posisi Biena sebagai legislator selanjutnya akan diganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)