Jerat Pelaku Prank Bingkisan Sampah, Polrestabes Bandung Tambahkan Dua Pasal UU ITE
Selasa, 05 Mei 2020 - 18:42 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 51 ayat 2 UU ITE berbunyi: setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tubagus Fahddinar, teman Ferdian Paleka pemilik akun Youtube dan Instagram, @ferdianpalekaa. Tubagus alias TB menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung, setelah video aksi prank bersama Ferdian dan A dikecam netizen.
(Baca: Nilai Aksi Ferdian Paleka Tak Bermoral, Ridwan Kamil: Jangan Ditiru)
Senin (4/5/2020) pagi, TB diantarkan keluargnya menyerahkan diri ke kantor polisi. Saat ini polisi masih memeriksa TB dan memburu FP dan A.
Penyidikan dilakukan setelah empat korban Dini, Sani, Luna, dan Pipiw, waria yang diberi bingkisan sampah, membuat laporan di Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka merasa sakit hati dan terhina oleh perbuatan Ferdian dkk.
Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tubagus Fahddinar, teman Ferdian Paleka pemilik akun Youtube dan Instagram, @ferdianpalekaa. Tubagus alias TB menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung, setelah video aksi prank bersama Ferdian dan A dikecam netizen.
(Baca: Nilai Aksi Ferdian Paleka Tak Bermoral, Ridwan Kamil: Jangan Ditiru)
Senin (4/5/2020) pagi, TB diantarkan keluargnya menyerahkan diri ke kantor polisi. Saat ini polisi masih memeriksa TB dan memburu FP dan A.
Penyidikan dilakukan setelah empat korban Dini, Sani, Luna, dan Pipiw, waria yang diberi bingkisan sampah, membuat laporan di Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka merasa sakit hati dan terhina oleh perbuatan Ferdian dkk.
(muh)
Lihat Juga :