Jerat Pelaku Prank Bingkisan Sampah, Polrestabes Bandung Tambahkan Dua Pasal UU ITE

Selasa, 05 Mei 2020 - 18:42 WIB
loading...
A A A
Pasal 51 ayat 2 UU ITE berbunyi: setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tubagus Fahddinar, teman Ferdian Paleka pemilik akun Youtube dan Instagram, @ferdianpalekaa. Tubagus alias TB menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung, setelah video aksi prank bersama Ferdian dan A dikecam netizen.

(Baca: Nilai Aksi Ferdian Paleka Tak Bermoral, Ridwan Kamil: Jangan Ditiru)

Senin (4/5/2020) pagi, TB diantarkan keluargnya menyerahkan diri ke kantor polisi. Saat ini polisi masih memeriksa TB dan memburu FP dan A.

Penyidikan dilakukan setelah empat korban Dini, Sani, Luna, dan Pipiw, waria yang diberi bingkisan sampah, membuat laporan di Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka merasa sakit hati dan terhina oleh perbuatan Ferdian dkk.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Bangun SPPG untuk 4.800 Siswa di 10 Sekolah
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Berantas Geng Motor, Gelar Patroli Jam Malam!
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Kembali Gerebek Gudang 1,5 Juta Obat Terlarang
Rumah Bandar Narkoba...
Rumah Bandar Narkoba di Bandung Digerebek, Polisi Sita 1,2 Juta Obat Terlarang
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Operasi Patuh Lodaya...
Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai di Kota Bandung, Ini 8 Target Sasaran Penindakan
Demo Hari Buruh, Polrestabes...
Demo Hari Buruh, Polrestabes Bandung Terjunkan Ratusan Anggota
Tekan Penularan Covid-19,...
Tekan Penularan Covid-19, Polrestabes Bandung Bagikan Ribuan Masker dan Beras untuk Warga Terdampak
5 Bulan, Kasus Prank...
5 Bulan, Kasus Prank Kardus Berisikan Mayat Bayi di Cipayung Belum Terungkap
Rekomendasi
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Ini Poin-poin Penting...
Ini Poin-poin Penting Kesepakatan AS-Iran, Diteken di Jenewa Jumat Mendatang
Jerman Bantai Curacao...
Jerman Bantai Curacao 7-1, Der Panzer Meledak di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Infografis
Partai Oposisi India:...
Partai Oposisi India: Jet Tempur Siluman F-35 AS adalah Sampah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved