Kapolda Sulut Sosialisasi Tata Cara Penggunaan Jalan Tol Manado-Bitung
Kamis, 01 Oktober 2020 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
Yang kedua tentang kecepatan, yaitu kecepatan minimal adalah 80 km/jam dan maksimal 100 km/jam. “Kendaraan yang mesinnya tidak mampu melaju dalam kecepatan tersebut, maka tidak boleh lewat jalan tol,” kata Irjen Pol Panca Putra.
Kemudian tentang penggunaan jalur, lanjutnya, di jalan tol ini ada 3 jalur yaitu jalur 1, 2, dan 3. Jalur 1 untuk mendahului dengan kecepatan tinggi, jalur 2 untuk kendaraan yang mendahului dengan kecepatan yang lebih rendah dari jalur 3. “Untuk kendaraan truk, harus menggunakan jalur paling kiri atau jalur 3,” tegasnya.
Dirinya pun mengingatkan bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk keadaan darurat, seperti mobil mogok, berhenti karena tidak bisa melanjutkan perjalanan sehingga harus dibantu pihak pengelola jalan tol.
Ia meminta aturan dan tata cara tersebut harus dipahami masyarakat pengguna jalan. “Sejak diresmikannya jalan tol Manado-Bitung ini masyarakat tidak boleh lagi menggunakan jalan tol untuk kepentingan pribadi, seperti berolahraga dan berjalan kaki,” katanya.
Selain itu, pihak kepolisian bersama TNI dan pengelola jalan tol telah melakukan langkah-langkah antisipatif. Antara lain menyiapkan patroli-patroli setiap saat untuk mengingatkan dan mengedukasi masyarakat selama dua minggu ke depan.
Kemudian tentang penggunaan jalur, lanjutnya, di jalan tol ini ada 3 jalur yaitu jalur 1, 2, dan 3. Jalur 1 untuk mendahului dengan kecepatan tinggi, jalur 2 untuk kendaraan yang mendahului dengan kecepatan yang lebih rendah dari jalur 3. “Untuk kendaraan truk, harus menggunakan jalur paling kiri atau jalur 3,” tegasnya.
Dirinya pun mengingatkan bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk keadaan darurat, seperti mobil mogok, berhenti karena tidak bisa melanjutkan perjalanan sehingga harus dibantu pihak pengelola jalan tol.
Ia meminta aturan dan tata cara tersebut harus dipahami masyarakat pengguna jalan. “Sejak diresmikannya jalan tol Manado-Bitung ini masyarakat tidak boleh lagi menggunakan jalan tol untuk kepentingan pribadi, seperti berolahraga dan berjalan kaki,” katanya.
Selain itu, pihak kepolisian bersama TNI dan pengelola jalan tol telah melakukan langkah-langkah antisipatif. Antara lain menyiapkan patroli-patroli setiap saat untuk mengingatkan dan mengedukasi masyarakat selama dua minggu ke depan.
Lihat Juga :