Kapolda Sulut Sosialisasi Tata Cara Penggunaan Jalan Tol Manado-Bitung
Kamis, 01 Oktober 2020 - 13:43 WIB
loading...
Kapolda Sulut Jelaskan Tata Cara Penggunaan Jalan Tol Manado-Bitung. Foto/Ist
A
A
A
MANADO - Kapolda Sulut Irjen Pol R.Z. Panca Putra mengedukasi aturan dan tata cara penggunaan jalan tol Manado-Bitung kepada para pengendara yang akan menggunakan jalan tol.
Kapolda kembali menegaskan, hingga dua minggu ke depan menjadi sarana uji coba dan edukasi kepada masyarakat.
“Artinya selama dua minggu ke depan masyarakat boleh mencoba tata cara penggunaan jalan tol ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya saat menghadiri diresmikannya penggunaan tol sepanjang 26 kilometer oleh Plt Gubernur Sulut Agus Fatoni, Rabu (30/09/2020).
Dijelaskan Irjen Pol Panca Putra berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sudah diisyaratkan untuk beberapa syarat.
“Antara lain, yang pertama jenis kendaraan yang lewat adalah kendaraan roda empat dan selebihnya. Artinya di bawah itu tidak boleh,” terangnya.
Kapolda kembali menegaskan, hingga dua minggu ke depan menjadi sarana uji coba dan edukasi kepada masyarakat.
“Artinya selama dua minggu ke depan masyarakat boleh mencoba tata cara penggunaan jalan tol ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya saat menghadiri diresmikannya penggunaan tol sepanjang 26 kilometer oleh Plt Gubernur Sulut Agus Fatoni, Rabu (30/09/2020).
Dijelaskan Irjen Pol Panca Putra berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sudah diisyaratkan untuk beberapa syarat.
“Antara lain, yang pertama jenis kendaraan yang lewat adalah kendaraan roda empat dan selebihnya. Artinya di bawah itu tidak boleh,” terangnya.
Lihat Juga :