Jual Tanah Carik Seluas 15 Ha, Mantan Kades di KBB Diperiksa Polisi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 10:59 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya hingga kini telah memeriksa sekitar 100 orang lebih, termasuk di antara mereka yang diperiksa ialah 47 penggarap tanah carik. Proses perkaranya juga sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara dan sudah SPDP ke kejaksaan.
"Sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah dari BPN KBB telah disita dan memeriksa para saksi termasuk mantan Kades, pegawai Kecamatan Cikalongwetan, dan juga pembeli lahan," sebutnya.(Baca juga : Ngamprah Satu-satunya Kecamatan di KBB yang Masih Zona Merah )
Menurutnya, hingga kini belum ada seorangpun yang ditetapkan menjadi tersangka ataupun ditahan. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai miliaran rupiah. "Kami berupaya menuntaskan kasus ini segera, karena menyangkut hajat hidup masyarakat yang sudah menggarap lahan milik negara tersebut puluhan tahun," pungkasnya.
"Sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah dari BPN KBB telah disita dan memeriksa para saksi termasuk mantan Kades, pegawai Kecamatan Cikalongwetan, dan juga pembeli lahan," sebutnya.(Baca juga : Ngamprah Satu-satunya Kecamatan di KBB yang Masih Zona Merah )
Menurutnya, hingga kini belum ada seorangpun yang ditetapkan menjadi tersangka ataupun ditahan. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai miliaran rupiah. "Kami berupaya menuntaskan kasus ini segera, karena menyangkut hajat hidup masyarakat yang sudah menggarap lahan milik negara tersebut puluhan tahun," pungkasnya.
(nun)
Lihat Juga :