Dua Pasangan Calon di Pilbup Gresik Sepakati Dana Kampanye Rp6,7 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2020 - 05:23 WIB
loading...
Dua Pasangan Calon di...
Rapat pertemuan kedua tim pemenangan paslon NIAT dan QA di KPU Gresik. Foto/SINDOnews/ashadi ik
A A A
GRESIK - Dua tim pemenangan Pilkada Gresik menyepakati dana kampanye. Baik paslon bupati dan wakil bupati Gus Yani - Bu Min (NIAT) dan Qosim - Alif (QA) sepakati maksimal biaya kampanye Rp6,7 miliar.

Keputusan tersebut sesuai hasil rapat bersama KPU Gresik dengan masing-masing tim pemenangan, Rabu (30/9/2020). Dengan demikian masing-masing tim memahami batasan tersebut.

"Hasil kesepakatan bersama biaya yang bisa digunakan sebesar Rp 6,7 miliar," kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Elvita Yulianti, Rabu (30/9/2020).

Sesuai regulasi, dana kampanye tersebut sebagai biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan pasangan calon (paslon), partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye.

"Masing-masing pihak wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU," imbuh Veti, sapaan akrabnya.

(Baca juga: Kerap Berobat ke RS, Warga Blitar Malah Positif COVID-19 )

Dalam laporan LPPDK tersebut memuat seluruh penerimaan dan pengeluaraan dana kampanye. Baik biaya dari pertemuan terbatas, pembuatan alat peraga atau bahan kampanye, jasa manajemen atau konsultan dan sejenisnya.

"Selama 71 hari, mulai dari awal pada 26 September lalu hingga 5 Desember yang merupakan hari terkahir masa kampanye," tandasnya.

(Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila, GM FKPPI Jatim: Momentum Rekonsiliasi Nasional )

Dijelaskan, dalam masa kampanye kedua pihak harus mematuhi aturan yang ada. Baik melakukan sosialisasi, menyampaikan program hingga batasan dalam mengadakan forum pertemuan.

Hal itu secara detail telah diatur dalam PKPU 13/2020 tenyang pelaksanaan pilkada lanjutan di masa bencana non alam COVID-19.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Kreatif, TPS di Bogor...
Kreatif, TPS di Bogor Gelar Pesta Halloween untuk Tarik Minat Pemilih
Ahmad Luthfi Unggul...
Ahmad Luthfi Unggul di TPS Tempatnya Nyoblos, Raup 234 Suara
Bobby-Surya Kalah Telak...
Bobby-Surya Kalah Telak di TPS Edy Rahmayadi, Hanya Raih 65 Suara
Bikin Emak-Emak Senang,...
Bikin Emak-Emak Senang, TPS di Yogya Bebaskan Pencoblos Bawa Pulang Sayuran
KPK Dorong Perbaikan...
KPK Dorong Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik, Termasuk Pembatasan Biaya Kampanye
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
Rekomendasi
Pasokan Minyak Global...
Pasokan Minyak Global Semakin Ketat, India dan China Berebut Diskon dari Rusia
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Vietnam Pesta 7 Gol ke Gawang Timor Leste
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Berita Terkini
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved