Kepdah Sinjai Sebut Banyak Nelayan Terdampak COVID-19 Tak Terima Bansos
Selasa, 05 Mei 2020 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Kepdah, selama ini nelayan kecil tradisional sudah berjasa dalam hal pemenuhan kebutuhan pangan, khususnya di Sinjai. Olehnya itu ia berharap, di masa seperti ini pemerintah Kabupaten Sinjai totalitas membantu nelayan Kecil yang jelas terdampak COVID-19.
"Karena kami selaku elemen pemuda di Kecamatan Pulau Sembilan akan memperjuangkan hak nelayan di tengah COVID-19 ini," tambah Arjuna yang juga merupakan kader HMI Cabang Sinjai itu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad mengatakan, Kemendagri dan Kemendes telah mengeluarkan aturan, bahwa dana desa bisa digunakan untuk membantu masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
Bantuan ini kata dia, akan diberikan bagi masyarakat desa yang masuk dalam pendataan relawan COVID-19 yang terdiri RT/RW, kepala dusun, tokoh pemuda, PKK dan relawan lainnya yang berada di desa.
Syarat lain, kata Yuhadi, calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari dana desa merupakan mereka yang tidak menerima program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, bantuan pangan non tunai (BPNT) lain, hingga kartu prakerja.
"Semuanya, nelayan kecil, masyarakat miskin, pelaku UMKM menengah ke bawah, yang terkena dampak kami upayakan akan mendapat bantuan, sehingga warga yang tidak terdata dalam DTKS memungkinkan untuk didata dengan syarat betul-betul mereka layak menerima bantuan," ungkap Mantan Kadisparbud Sinjai itu saat dikonfirmasi lewat sambungan seluler.
"Karena kami selaku elemen pemuda di Kecamatan Pulau Sembilan akan memperjuangkan hak nelayan di tengah COVID-19 ini," tambah Arjuna yang juga merupakan kader HMI Cabang Sinjai itu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad mengatakan, Kemendagri dan Kemendes telah mengeluarkan aturan, bahwa dana desa bisa digunakan untuk membantu masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
Bantuan ini kata dia, akan diberikan bagi masyarakat desa yang masuk dalam pendataan relawan COVID-19 yang terdiri RT/RW, kepala dusun, tokoh pemuda, PKK dan relawan lainnya yang berada di desa.
Syarat lain, kata Yuhadi, calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari dana desa merupakan mereka yang tidak menerima program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, bantuan pangan non tunai (BPNT) lain, hingga kartu prakerja.
"Semuanya, nelayan kecil, masyarakat miskin, pelaku UMKM menengah ke bawah, yang terkena dampak kami upayakan akan mendapat bantuan, sehingga warga yang tidak terdata dalam DTKS memungkinkan untuk didata dengan syarat betul-betul mereka layak menerima bantuan," ungkap Mantan Kadisparbud Sinjai itu saat dikonfirmasi lewat sambungan seluler.
Lihat Juga :