Kepdah Sinjai Sebut Banyak Nelayan Terdampak COVID-19 Tak Terima Bansos
loading...
A
A
A
SINJAI - Kerukunan Pemuda Desa Pulau Harapan (Kepdah) Kabupaten Sinjai menemukan ada sejumlah nelayan kecil di Kecamatan Pulau Sembilan yang tidak menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah. Padahal menurut Kepdah, mereka adalah nelayan yang terdampak COVID-19.
"Ini jelas, nelayan kecil yang kesehariannya selama ini bergantung dari hasil tangkapan, sangat merasakan dampak COVID-19, namun anehnya sebagian dari mereka (nelayan) tidak masuk (terdata) sebagai penerima bantuan dari pemerintah," beber Arjuna anggota Kepdah, Selasa (5/5/2020).
Menurut Arjuna, dari temuan Kepdah, banyak nelayan kecil yang terdampak COVID-19 tidak mendapatkan bantuan, sementara nelayan di sana mengalami dampak yang sangat signifikan. Ia pun menduga, ada kejanggalan dengan mekanisme pendataan Satgas COVID-19 di Kecamatan Pulau Sembilan.
Kepdah pun kata Arjuna menuntut pemerintah untuk memperhatikan nasib nelayan kecil, dengan memberikan bantuan.
"Bisa berupa sembako ataupun masker dan juga bisa serap hasil dari tangkapan nelayan dan bisa juga tukar tangkapan dengan BBM atau beli BBM dapat casback,mengingat kebutuhan BBM untuk melaut itu 60% dari total biaya operasional melaut pertrip bahkan ada yang lebih," jelasnya lagi.
Baca Juga: Ada Social Distancing, Pemkab Sinjai Akan Luncurkan Aplikasi Belanja Online
Menurut Kepdah, selama ini nelayan kecil tradisional sudah berjasa dalam hal pemenuhan kebutuhan pangan, khususnya di Sinjai. Olehnya itu ia berharap, di masa seperti ini pemerintah Kabupaten Sinjai totalitas membantu nelayan Kecil yang jelas terdampak COVID-19.
"Karena kami selaku elemen pemuda di Kecamatan Pulau Sembilan akan memperjuangkan hak nelayan di tengah COVID-19 ini," tambah Arjuna yang juga merupakan kader HMI Cabang Sinjai itu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad mengatakan, Kemendagri dan Kemendes telah mengeluarkan aturan, bahwa dana desa bisa digunakan untuk membantu masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
Bantuan ini kata dia, akan diberikan bagi masyarakat desa yang masuk dalam pendataan relawan COVID-19 yang terdiri RT/RW, kepala dusun, tokoh pemuda, PKK dan relawan lainnya yang berada di desa.
"Ini jelas, nelayan kecil yang kesehariannya selama ini bergantung dari hasil tangkapan, sangat merasakan dampak COVID-19, namun anehnya sebagian dari mereka (nelayan) tidak masuk (terdata) sebagai penerima bantuan dari pemerintah," beber Arjuna anggota Kepdah, Selasa (5/5/2020).
Menurut Arjuna, dari temuan Kepdah, banyak nelayan kecil yang terdampak COVID-19 tidak mendapatkan bantuan, sementara nelayan di sana mengalami dampak yang sangat signifikan. Ia pun menduga, ada kejanggalan dengan mekanisme pendataan Satgas COVID-19 di Kecamatan Pulau Sembilan.
Kepdah pun kata Arjuna menuntut pemerintah untuk memperhatikan nasib nelayan kecil, dengan memberikan bantuan.
"Bisa berupa sembako ataupun masker dan juga bisa serap hasil dari tangkapan nelayan dan bisa juga tukar tangkapan dengan BBM atau beli BBM dapat casback,mengingat kebutuhan BBM untuk melaut itu 60% dari total biaya operasional melaut pertrip bahkan ada yang lebih," jelasnya lagi.
Baca Juga: Ada Social Distancing, Pemkab Sinjai Akan Luncurkan Aplikasi Belanja Online
Menurut Kepdah, selama ini nelayan kecil tradisional sudah berjasa dalam hal pemenuhan kebutuhan pangan, khususnya di Sinjai. Olehnya itu ia berharap, di masa seperti ini pemerintah Kabupaten Sinjai totalitas membantu nelayan Kecil yang jelas terdampak COVID-19.
"Karena kami selaku elemen pemuda di Kecamatan Pulau Sembilan akan memperjuangkan hak nelayan di tengah COVID-19 ini," tambah Arjuna yang juga merupakan kader HMI Cabang Sinjai itu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad mengatakan, Kemendagri dan Kemendes telah mengeluarkan aturan, bahwa dana desa bisa digunakan untuk membantu masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
Bantuan ini kata dia, akan diberikan bagi masyarakat desa yang masuk dalam pendataan relawan COVID-19 yang terdiri RT/RW, kepala dusun, tokoh pemuda, PKK dan relawan lainnya yang berada di desa.