Polres Tasikmalaya Amankan Tujuh Mobil Rental, Pemilik Dipersilakan Ambil
Selasa, 05 Mei 2020 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Pidana empat tahun penjara sesuai KUHPidana Pasal 372 dan atau Pasal 378.
Selain tujuh unit mobil, Kepolisian juga menyita berupa surat yakni surat Keterangan dari BFI Finance tentang BPKB masih dijaminkan, tiga lembar fotokopi BPKB dan satu lembar fotokopi STNK.
Adapun mobil yang diamankan tersebut yakni dua Daihatsu Xenia masing-masing berpelat nomor D 1426 VX dan D 1673 AAO serta satu Daihatsu Xenia tanpa pelat nomor. Selain itu, Toyota Avanza D 1768 MF, Picanto D 1279 XT, Agya D 1139 ACJ serta Nissan Grand Livina B 2808 OC.
Selain tujuh unit mobil, Kepolisian juga menyita berupa surat yakni surat Keterangan dari BFI Finance tentang BPKB masih dijaminkan, tiga lembar fotokopi BPKB dan satu lembar fotokopi STNK.
Adapun mobil yang diamankan tersebut yakni dua Daihatsu Xenia masing-masing berpelat nomor D 1426 VX dan D 1673 AAO serta satu Daihatsu Xenia tanpa pelat nomor. Selain itu, Toyota Avanza D 1768 MF, Picanto D 1279 XT, Agya D 1139 ACJ serta Nissan Grand Livina B 2808 OC.
(muh)
Lihat Juga :