Polres Tasikmalaya Amankan Tujuh Mobil Rental, Pemilik Dipersilakan Ambil

Selasa, 05 Mei 2020 - 16:46 WIB
loading...
Polres Tasikmalaya Amankan Tujuh Mobil Rental, Pemilik Dipersilakan Ambil
Tersangka penipuan dan penggelapan mobil dengan modus sewa yang ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya. Foto: SINDOnews/Jani Noor
A A A
TASIKMALAYA - Tujuh unit mobil berbagai jenis dan merek diamankan Polres Tasikmalaya. Mobil-mobil tersebut merupakan hasil kejahatan DR, warga Kampung Jagawaras RT 06 RW 09 Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Ketujuh barang bukti tersebut kini berada di Mapolres Tasikmalaya. Polisi mempersilakan masyarakat yang merasa memiliki mobil-mobil jenis Avanza, Xenia, Agya Picanto dan Livina tersebut untuk mengambilnya.

"Bagi yang merasa kehilangan silakan ambil. Bawa bukti kepemilikan serta STNK. Gratis tak akan ada pungutan apapun," kata Wakil Kepala Kepolisian Resort Tasikmalaya Kompol Rita Suwadi, Selasa (5/5/2020).

Menurut Rita, mobil tersebut merupakan hasil penipuan dan penggelapan bermodus sewa yang kemudian digadaikan. Dari tujuh unit itu, satu unitnya telah diambil pemilik.

"Pelaku mengaku karena kepepet punya utang. Ia menyewa seminggu kemudian digadaikan dengan harga variatif dari Rp 15 juta sampai ada yang Rp 30 juta," ujarnya,

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Pidana empat tahun penjara sesuai KUHPidana Pasal 372 dan atau Pasal 378.

Selain tujuh unit mobil, Kepolisian juga menyita berupa surat yakni surat Keterangan dari BFI Finance tentang BPKB masih dijaminkan, tiga lembar fotokopi BPKB dan satu lembar fotokopi STNK.

Adapun mobil yang diamankan tersebut yakni dua Daihatsu Xenia masing-masing berpelat nomor D 1426 VX dan D 1673 AAO serta satu Daihatsu Xenia tanpa pelat nomor. Selain itu, Toyota Avanza D 1768 MF, Picanto D 1279 XT, Agya D 1139 ACJ serta Nissan Grand Livina B 2808 OC.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1941 seconds (0.1#10.140)