29 Titik Lintas Batas Tak Resmi di Sambas dan Bengkayang, BNPP Lakukan Identifikasi

Selasa, 29 September 2020 - 08:54 WIB
loading...
29 Titik Lintas Batas Tak Resmi di Sambas dan Bengkayang, BNPP Lakukan Identifikasi
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon saat menyerahkan rompi Tasbara ke Tenaga Ahli BNPP Mayjen TNI (Purn) Dedy Hadria, di Halaman Hotel Sambas Indah, Selasa (29/9/2020).Foto/SINDOnews/SM Said
A A A
SAMBAS - Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) mensinyalir ada 29 titik lintas batas tidak resmi pada garis perbatasan Indonesia – Malaysia di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. Jalur lintas batas tak resmi ini, bisa menimbulkan masalah hukum, sosial, dan ekonomi di kemudian hari jika tidak dilakukan penanganan secara komprehensif.

(Baca juga: Bongkar Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Mimika, Polda Papua Sita Dokumen dan Periksa 65 Orang)

“Ke-29 titik lintas batas tidak resmi ini tersebar di 9 desa dan 3 kecamatan di Kabupaten Sambas dan Bengkayang, yang didasarkan data Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) TNI,” kata Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon kepada di Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (29/9/2020).

(Baca juga: Polsek dan Koramil Sekayam Sergap Pengedar 12 Kg Sabu Malaysia)

Sebaran titik lintas batas tidak resmi di Kabupaten Sambas berada pada Kecamatan Paloh (Desa Temajuk 2 titik), dan Kecamatan Sajingan Besar (Desa Sei Bening 1 titik, dan Desa Sebunga 2 titik). Sedangkan di Kabupaten Bengkayang berada pada Kecamatan Jagoi Babang (Desa Pareh 2 titik, dan Desa Semunying 7 titik, Desa Semunying Jaya 1 titik, Desa Sekida 4 titik, Desa Jagoi Babang 6 titik, dan Desa Siding 4 titik.

Menurut Simbolon, saat ini sejak 28 September hingga 3 Oktober 2020, BNPP bersama Imigrasi dan TNI melakukan identifikasi ke-29 titik lintas batas tersebut dan juga pendalaman di empat titik lokasi.

“Maksud dari kegiatan identifikasi titik lintas batas tidak resmi ini, untuk memetakan dan merumuskan kebijakan lebih lanjut dan komprehensif terhadap jalur-jalur yang belum dinyatakan sebagai perlintasan resmi,” ungkapnya.

Simbolon menjelaskan, perbatasan darat RI – Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat dengan Sarawak Malaysia berada di lima kabupaten, yakni Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu dengan Panjang garis batas 966 kilometer, melintasi 98 desa dan 14 kecamatan.

Sepanjang garis batas darat tersebut, kedua negara sudah menyepakati -titik perlintasan resmi terdiri dari 12 titik gerbang berupa pos lintas batas (PLB) tradisional dan tiga titik gerbang berupa pos lintas batas negara (PLBN).

PLB tradisional dikelola Direktorat jenderal Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan pelayanan yang diberikan untuk perlintasan orang sesuai border cross agreement, menggunakan pas lintas batas.

Sedangkan tiga PLBN dikelola oleh BNPP sebagai pintu gerbang atau beranda negara, untuk melayani perlintasan orang dan barang dengan dokumen perjalanan yang berlaku berupa paspor dan pas lintas batas.

“Di PLBN ini telah berlaku keterpaduan sistem pelayanan lintas batas berupa pemeriksaan dan pelayanan keimigrasian, kepabeanan, kekarantinaan serta dilengkapi unsur pendukung LO TNI dan Polri,” tandas Simbolon.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)