Bapak Bejat di Muratara Tega Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun

Senin, 28 September 2020 - 23:04 WIB
loading...
Bapak Bejat di Muratara Tega Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun
Bejat. Seorang pria berinisial Al (38) warga Karang Dapo, Muratara, Sumatera Selatan tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun sebanyak 3 kali. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.dok
A A A
MURATARA - Bejat. Seorang pria berinisial Al (38) warga Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun. Aksi pencabulan sudah berlangsung 3 kali hingga akhirnya dilaporkan ke polisi oleh tetangga korban.

Kasatreskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, terungkapnya peristiwa ini setelah tetangga korban berinisial RUmelaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Hingga akhirnya pelaku yang merupakan ayah kandung korban dapat ditangkap. (Baca juga: Beredar Video Acara Gatot Nurmantyo di Surabaya Dibubarkan Polisi)

"Pelaku ini statusnya duda karena istrinya sudah meninggal dunia 6 tahun lalu, dan sudah tiga kali pelaku menyetubuhi korban," ungkap Kasatreskrim, Senin (28/9/2020). (Baca juga: Tanah Longsor Terjang Tarakan Kalimantan Utara, 11 Warga Tewas 3 Luka)

Tersangka Al ditangkap pada Sabtu, 22 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya. Pada saat itu, korban sedang terlelap tidur bersama pelaku. Kemudian pelaku yang melihat anaknya tidur langsung melakukan aksi bejatnya.

Korban yang terbangun diancam akan dipukul oleh pelaku jika menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Akan tetapi korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Riza Umami yang merupakan tetangga korban.

"Usai menerima laporan tim kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya," jelasnya.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Muratara, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana panjang warna hitam dan satu lembar baju tidur warna kuning milik korban.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2092 seconds (0.1#10.140)