Wali Kota Solo: Kampanye Maksimal 50 Orang, Lebih 1 Bubarkan

Senin, 28 September 2020 - 19:14 WIB
loading...
Wali Kota Solo: Kampanye...
JajaranForkompinda Solo saat memberikan keterangan tentang protokol kesehatan kampanye Pilwalkot Solo di di Balaikota, Senin (28/9/2020). Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO -
Penyelenggaraan kampanye dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo diperketat menyusul terbitnya Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020. Rapat umum terbatas maksimal boleh dihadiri maksimal 50 dan bakal dibubarkan jika melanggar. (Baca juga: Beredar Video Acara Gatot Nurmantyo di Surabaya Dibubarkan Polisi)

“Dalam setiap tahapan Pilkada, Kapolri tidak menginginkan adanya klaster baru. Kaitannya dengan tahapan sekarang yang memasuki masa kampanye, diharapkan seluruh peserta dan penyelenggara Pemilu bisa mengikuti aturan protokol kesehatan COVID-19,” kata Wakapolresta Solo AKBP Denny Heryanto usai rapat koordinasi pembahasan Maklumat Kapolri di Balai Kota Solo, Senin (28/9/2020). (Baca juga: KAMI Jatim Sayangkan Pembubaran Kegiatan di Surabaya)

Dalam setiap kegiatan, diharapkan benar benar menerapkan aturan protokol kesehatan COVID-19. Panitia kegiatan diminta tidak mendatangkan massa yang mengakibatkan kerumunan. Seperti pertemuan terbatas, dan dialog, maksimal hanya boleh dihadiri 50 orang.

Bagi yang melanggar, sanksi atau teguran akan diberikan dengan melalui koordinasi dengan pihak terkait, utamanya dengan Pemerintah Daerah dan satuan tugas penanganan COVID-19. "Kampanye maksimal 50 orang, lebih dari satu orang bubarkan," timpal Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy).

Dalam acara, penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan atau hand sinitizer. Panitia pengawas akan ditempatkan di lokasi acara. Jika jumlah undangan ternyata melebihi ketentuan, maka akan langsung dibubarkan. Kampanye juga tidak diperkenankan menghadirkan hiburan musik, seperti orgen tunggal, dan campursari.

Wali Kota memastikan aturan pembatasan peserta kampanye berlaku untuk semua pasangan calon (paslon). "Tidak pandang bulu siapa calonnya. Sudah disepakati untuk Pilkada, Maklumat Kapolri harus ditaati. Nanti akan ada pengawasan dan pendampingan dari petugas," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkot Solo Persilakan...
Pemkot Solo Persilakan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Kembali Buka
Heboh Ayam Goreng Widuran...
Heboh Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Wali Kota Solo Imbau Tutup Sementara
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Kreatif, TPS di Bogor...
Kreatif, TPS di Bogor Gelar Pesta Halloween untuk Tarik Minat Pemilih
Ahmad Luthfi Unggul...
Ahmad Luthfi Unggul di TPS Tempatnya Nyoblos, Raup 234 Suara
Bobby-Surya Kalah Telak...
Bobby-Surya Kalah Telak di TPS Edy Rahmayadi, Hanya Raih 65 Suara
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
KPU Solo Musnahkan Arsip...
KPU Solo Musnahkan Arsip Pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota, Roy Suryo: Tak Paham UU
Terungkap, KPU Solo...
Terungkap, KPU Solo Musnahkan Arsip Pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota
Rekomendasi
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved