Wako-Wawako Solok Serahkan Fasilitas Selama Cuti Kampanye
Senin, 28 September 2020 - 10:54 WIB
loading...
A
A
A
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Berkenaan dengan ketentuan diatas, sesuai dengan surat Walikota Solok Nomor 100/54/Pem-2020 dan Surat Walikota Solok Nomor 100/55/Pem-2020 tanggal 4 September 2020 perihal permohonan cuti Wali Kota Solok H.Zul Elfian dan Wakil Wali Kota Solok Reinier. Selama menjalankan cuti, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya saat ini. (CM)
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Berkenaan dengan ketentuan diatas, sesuai dengan surat Walikota Solok Nomor 100/54/Pem-2020 dan Surat Walikota Solok Nomor 100/55/Pem-2020 tanggal 4 September 2020 perihal permohonan cuti Wali Kota Solok H.Zul Elfian dan Wakil Wali Kota Solok Reinier. Selama menjalankan cuti, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya saat ini. (CM)
(atk)