Wako-Wawako Solok Serahkan Fasilitas Selama Cuti Kampanye

Senin, 28 September 2020 - 10:54 WIB
loading...
A A A
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Berkenaan dengan ketentuan diatas, sesuai dengan surat Walikota Solok Nomor 100/54/Pem-2020 dan Surat Walikota Solok Nomor 100/55/Pem-2020 tanggal 4 September 2020 perihal permohonan cuti Wali Kota Solok H.Zul Elfian dan Wakil Wali Kota Solok Reinier. Selama menjalankan cuti, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya saat ini. (CM)
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
Pasukan Koalisi Pimpinan...
Pasukan Koalisi Pimpinan Arab Saudi Serang Wilayah Houthi Yaman
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved