Penyelundupan 4 Kg Sabu asal Malaysia Digagalkan di Kepri

Minggu, 27 September 2020 - 21:38 WIB
loading...
Penyelundupan 4 Kg Sabu asal Malaysia Digagalkan di Kepri
Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari menjelaskan penangkapan 3 tersangka penyelundupan sabu yang diduga asal Malaysia. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 4.040 gram sabu beserta 3 orang tersangka. Ketiga orang tersangka ini yakni A alias B (44) warga Penyengat, Tanjungpinang, A alias A warga Tanjungpinang dan H alias K warga Toruntu, Wakatobi Sulawesi Tenggara.

Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari menjelaskan, kronologis penangkapan ini yakni pada hari Minggu (20/9/20) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelantar Pelabuhan Pulau Penyengat akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu. Diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia. (Baca juga: Petir Diduga Penyebab Kebakaran Hebat di Kampung Adat Umbu Koba)

"Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Pelabuhan Pulau Penyengat," ujarnya, Minggu (27/9/20). Setelah sampai di Pulau Penyengat, sekitar pukul 12.00 WIB petugas BNNP Kepri melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud. (Baca juga: Dendam, Bocah 10 Tahun di Muratara Dibunuh dan Mayatnya Disetubuhi)

Petugas dari BNNP Kepri kemudian melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang setelah diketahui bernama A alias B. Saat digeledah, didapati ada 1 buah tas punggung berwarna hijau yang tergantung di sepeda motor yang dikemudikan tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat 4 bungkus makanan dan minuman yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu.

"Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka. Dari pengakuannya yang menyuruh mengambil barang tersebut adalah A yang berada di Tanjungpinang," ungkap Arief Bastari.

Kemudian sekitar pukul 12.45 WIB, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan A alias A yang saat itu sedang berada di pinggir jalan di Jalan Jawa Kota Tanjungpinang. Kemudian keesokan harinya, A mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama S berada di Jakarta untuk mengantarkan 4 bungkus sabu tersebut kepada H.

"Petugas kemudian melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap H di depan tong sampah yang berada di Jalan Perumahan Indah, Sungai Lekop, Bintan Timur," ungkapnya.

Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung digelandang oleh petugas ke BNNP Kepri guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 4 bungkus plastik makanan dan minuman yang berisi sabu seberat 4.040 gram, 1 unit motor merk Suzuki Skywave warna hitam Nopol BP 4165 TS.

"Juga ada 1 tas warna hijau, 1 unit motor Suzuki Smash warna hitam putih Nopol BP 6312 RW, 3 unit handphone," pungkasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2136 seconds (0.1#10.140)