Demo di Wajo Berakhir Ricuh, Jalan Poros Sempat Lumpuh Selama 3 Jam
Sabtu, 26 September 2020 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
"Kami sangat sayangkan tindakan agresif pihak kepolisian, seharusnya aparat membuka komunikasi kepada massa aksi, namun itu tidak dilakukan. Apa yang salah dari kami, masyarakat hanya menuntut haknya," jelasnya.
Menurut Syaifullah, dalam orasinya mengatakan jumlah tanah masyarakat yang katanya masuk kawasan hutan lindung berjumlah kurang lebih 700 hektar, di tiga desa di dua kecamatan yakni Keera dan Pitumpanua.
Kawasan yang dimaksud kata dia, berada di Desa Awo, Desa Simpellu, Desa Lompobulo, dan Desa Abbanderange. Masyarakat setempat telah menggarap tanah miliknya itu selama kurang lebih 40 tahun lamanya.
Baca Juga: Terus Bertambah, Kini COVID-19 Sudah Infeksi 169 Orang di Kabupaten Wajo
"Masyarakat punya sertifikat tanah, kok tiba-tiba diklaim dan dipatok tanpa ada pemberitahuan. Kami hanya mempertahankan hak kami. Kami juga menilai pemerintah daerah tutup mata, dan tak mau ambil pusing dengan kejadian ini," ungkapnya.
Menurut Syaifullah, dalam orasinya mengatakan jumlah tanah masyarakat yang katanya masuk kawasan hutan lindung berjumlah kurang lebih 700 hektar, di tiga desa di dua kecamatan yakni Keera dan Pitumpanua.
Kawasan yang dimaksud kata dia, berada di Desa Awo, Desa Simpellu, Desa Lompobulo, dan Desa Abbanderange. Masyarakat setempat telah menggarap tanah miliknya itu selama kurang lebih 40 tahun lamanya.
Baca Juga: Terus Bertambah, Kini COVID-19 Sudah Infeksi 169 Orang di Kabupaten Wajo
"Masyarakat punya sertifikat tanah, kok tiba-tiba diklaim dan dipatok tanpa ada pemberitahuan. Kami hanya mempertahankan hak kami. Kami juga menilai pemerintah daerah tutup mata, dan tak mau ambil pusing dengan kejadian ini," ungkapnya.
(agn)
Lihat Juga :