Dapat Bisikan Gaib Pemuda Ini Kerap Begal Payudara

Sabtu, 26 September 2020 - 06:17 WIB
loading...
Dapat Bisikan Gaib Pemuda Ini Kerap Begal Payudara
Aris Tri Yahya (29) warga Jalan Tenggumung Baru Surabaya ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran nekat melakukan aksi begal payudara kepada tiga wanita berbeda. Foto iNews TV/Sony H
A A A
SURABAYA - Aris Tri Yahya (29) warga Jalan Tenggumung Baru Surabaya ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran nekat melakukan aksi begal payudara kepada tiga wanita berbeda. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejatnya itu di Kawasan Jalan Sidotopo dan Tenggumung Surabaya lantaran kerap mendapat bisikan gaib yang memerintahkan pelaku melakukan begal payudara.

Saat melakukan aksinya pemuda pengangguran ini biasa berkeliling naik sepeda angin untuk mencari sasaran wanita-wanita muda yang hendak ke pasar. Saat targetnya terkunci Arif langsung meremas payudara sasarannya dari belakang dan langsung kabur. (Baca: Wali Kota Tegal Klarifikasi Dangdutan ke Gubernur, Ini Penjelasannya)

Nahas seusai membegal organ vital wanita sasarannya itu korban berteriak dan meminta tolong warga pelaku sempat dihajar dan diamankan warga setempat.

Dihadapan petugas Aris mengaku nekat melakukan aksi begal payudara itu karena kerap mendapat bisikan gaib. Dia selalu mendengar perintah untuk mencari sasaran wanita untuk dibegal organ intimnya padahal secara biologis saat melakukan aksi bejat itu arif tak mendapat kepuasan seksual apapun. (Bisa diklik: Imbas Terapkan Lockdown, Malaysia Deportasi 240 Pekerja Migran Indonesia)

“Pelaku telah melakukan aksinya itu pada tiga wanita berbeda. Korbannya adalah wanita yang tengah berjalan sendirian menuju pasar. Sejauh ini tak ada tanda-tanda adanya gangguan kejiwaan pada pelaku,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Jumat 25 September 2020.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kapolres, pelaku bakal dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)