Waduh, Ribuan Karyawan Dirumahkan dan 19 Ribu Terkena PHK
Jum'at, 25 September 2020 - 23:32 WIB
loading...
A
A
A
Al Hamidi mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar tidak mudah mem-PHK karyawannya. Pihaknya lebih pada menekankan pada keputusan merumahkan pegawai. Sebab, hal itu telah tertuang dalam pasal 151 Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003.
“Silahkan mau dibayar 20 persen, 30 persen. Nanti dilaporkan ke Dinsnaker. PHK itu ada, tapi itu jalan terakhir. Kami mendorong perusahaan melakukan runding ,”ungkapnya.
Untuk mengurangi pengangguran di Banten, pihaknya telah melakukan kerjasama pengiriman pegawai ke luar daerah maupun ke luar negeri.
“Macam-macam, kemarin ada sepatu. Contoh PT Pelita Tomang Mas pindah ke Solo dari tadinya di Tangerang. Nah saya sudah minta rekrut 2.000 untuk warga Banten,” jelasnya.
“Silahkan mau dibayar 20 persen, 30 persen. Nanti dilaporkan ke Dinsnaker. PHK itu ada, tapi itu jalan terakhir. Kami mendorong perusahaan melakukan runding ,”ungkapnya.
Untuk mengurangi pengangguran di Banten, pihaknya telah melakukan kerjasama pengiriman pegawai ke luar daerah maupun ke luar negeri.
“Macam-macam, kemarin ada sepatu. Contoh PT Pelita Tomang Mas pindah ke Solo dari tadinya di Tangerang. Nah saya sudah minta rekrut 2.000 untuk warga Banten,” jelasnya.
(nun)
Lihat Juga :