Langgar Protokol Kesehatan COVID-19 Saat Kampanye, Paslon Bisa Dipidana

Jum'at, 25 September 2020 - 21:04 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan...
Langgar Protokol Kesehatan COVID-19 Saat Kampanye, Paslon Bisa Dipidana. Foto/SINDOnews/Har
A A A
PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) , menegaskan akan memberikan sanksi kepada pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang ikut kompetensi Pilkda Serentak 2020, jika melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa teguran, administratif dan pembubaran massa.

"Sanksi administratif pasti ada, peringatan dan ditambahi pembubaran kegiatan bagi peserta kampanye yang melanggar protokol kesehatan COVID-19," kata Abhan, usai menghadiri deklarasi Pemilu Damai, di Pangkalpinang, Jumat (25/9/2020).

Tak cuma itu jelasnya, paslon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 juga bisa dikenakan sanksi pidana. (Baca juga: Imbas Terapkan Lockdown, Malaysia Deportasi 240 Pekerja Migran Indonesia)

"Ada juga sanksi pidana sesuai undang-undang nomor 4 tahun 2018 tentang penyakit yang tidak mau di karantina," terangnya. (Baca juga: Kurang Cakap Digital, Maka Akan Rentan Termakan Hoax)

Abhan menambahkan, Tim Gakkumdu juga akan menindak secara pidana bagi paslon yang kedapatan mempraktekkan politik uang (money politik) untuk mencari suara.

"Jika terbukti dilakukan para paslon melakukan money politic sanksi bisa pidana dan administratif dengan sifat atau kualifikasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa sampai diskualifikasi," tukasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
KPU dan Bawaslu Kembalikan...
KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
PSU Pilkada Bengkulu...
PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Massa Pendukung 02 Geruduk Bawaslu
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Rekomendasi
Profil Sheikh Miqdad,...
Profil Sheikh Miqdad, Ulama Palestina yang Ditangkap Pasukan Indonesia dan Dikhawatirkan Diserahkan ke Israel
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
5 Kesalahan Fatal yang...
5 Kesalahan Fatal yang Bisa Membuat HP Meledak saat Dicas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved