Langgar Protokol Kesehatan COVID-19 Saat Kampanye, Paslon Bisa Dipidana

Jum'at, 25 September 2020 - 21:04 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan...
Langgar Protokol Kesehatan COVID-19 Saat Kampanye, Paslon Bisa Dipidana. Foto/SINDOnews/Har
A A A
PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) , menegaskan akan memberikan sanksi kepada pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang ikut kompetensi Pilkda Serentak 2020, jika melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa teguran, administratif dan pembubaran massa.

"Sanksi administratif pasti ada, peringatan dan ditambahi pembubaran kegiatan bagi peserta kampanye yang melanggar protokol kesehatan COVID-19," kata Abhan, usai menghadiri deklarasi Pemilu Damai, di Pangkalpinang, Jumat (25/9/2020).

Tak cuma itu jelasnya, paslon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 juga bisa dikenakan sanksi pidana. (Baca juga: Imbas Terapkan Lockdown, Malaysia Deportasi 240 Pekerja Migran Indonesia)

"Ada juga sanksi pidana sesuai undang-undang nomor 4 tahun 2018 tentang penyakit yang tidak mau di karantina," terangnya. (Baca juga: Kurang Cakap Digital, Maka Akan Rentan Termakan Hoax)

Abhan menambahkan, Tim Gakkumdu juga akan menindak secara pidana bagi paslon yang kedapatan mempraktekkan politik uang (money politik) untuk mencari suara.

"Jika terbukti dilakukan para paslon melakukan money politic sanksi bisa pidana dan administratif dengan sifat atau kualifikasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa sampai diskualifikasi," tukasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2743 seconds (0.1#10.140)