2 Gadis ABG Serang Diperkosa 7 Pemuda Mabuk di Kebun
Jum'at, 25 September 2020 - 20:26 WIB
loading...
A
A
A
"Rupa-rupanya ketakutan korban ini diketahui ke tujuh pelaku dan salah seorang tersangka SM mencoba menawarkan diri untuk mengantar korban pulang. Tanpa curiga, korban pun mengiyakan tawaran itu dan langsung diantar menggunakan sepeda motor," terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Didid Imawan, Kasateskrim AKP Arief N Yusuf dan Kanit PPA Ipda Lambasa Nababan.
Tanpa diketahui korban, tersangka SM bersama 6 rekannya mempunyai rencana jahat. Menggunakan 4 motor, keenam pelaku membuntuti motor yang ditumpangi korban. Seperti yang sudah direncanakan, bukannya diantar pulang akan tetapi kedua korban malah dibawa ke lokasi yang tidak dikenali.
"Korban sempat bertanya namun tersangka SM beralasan mau pulang dulu mengambil uang untuk beli bensin. Setiba di kebun jauh dari rumah warga, pelaku menghentikan motornya. Begitu motor berhenti, kedua korban berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar oleh para pelaku dan diperkosa secara bergiliran," kata Kapolres.
Ketika pelaku usai melampiaskan nafsu bejadnya, kedua korban yang lepas dari pegangan para pelaku langsung melarikan diri. Korban berjalan kaki di tengah gelapnya malam sejauh sekitar 10 km. Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya dan langsung melapor ke Mapolres Serang.
"Agak lama tersangka kita tangkap karena personel Reskrim harus mencari identitas dari para pelaku. Korban sama sekali tidak mengenal para pelaku sehingga kami harus melakukan penyelidikan yang akurat," tandas Kapolres seraya mengatakan para tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal UU RI No 17/2016 dengan ancaman penjara 15 tahun.
Tanpa diketahui korban, tersangka SM bersama 6 rekannya mempunyai rencana jahat. Menggunakan 4 motor, keenam pelaku membuntuti motor yang ditumpangi korban. Seperti yang sudah direncanakan, bukannya diantar pulang akan tetapi kedua korban malah dibawa ke lokasi yang tidak dikenali.
"Korban sempat bertanya namun tersangka SM beralasan mau pulang dulu mengambil uang untuk beli bensin. Setiba di kebun jauh dari rumah warga, pelaku menghentikan motornya. Begitu motor berhenti, kedua korban berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar oleh para pelaku dan diperkosa secara bergiliran," kata Kapolres.
Ketika pelaku usai melampiaskan nafsu bejadnya, kedua korban yang lepas dari pegangan para pelaku langsung melarikan diri. Korban berjalan kaki di tengah gelapnya malam sejauh sekitar 10 km. Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya dan langsung melapor ke Mapolres Serang.
"Agak lama tersangka kita tangkap karena personel Reskrim harus mencari identitas dari para pelaku. Korban sama sekali tidak mengenal para pelaku sehingga kami harus melakukan penyelidikan yang akurat," tandas Kapolres seraya mengatakan para tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal UU RI No 17/2016 dengan ancaman penjara 15 tahun.
(shf)
Lihat Juga :