Kejati Bentuk Tim Selesaikan Masalah Lahan PTPN XIV di Gowa-Takalar
loading...
A
A
A
Apalagi lahan tersebut menurutnya masuk dalam kawasan strategis Maminasata dan juga rencana akan dijadikan pusat pemerintahan Kabupaten Gowa. Sehingga kata Adnan, tidak relevan lagi dijadikan lahan perkebunan.
"Ini berdasarkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar bahwa lokasi tersebut bukan lagi lahan perkebunan, tetapi sudah masuk lahan perkotaan," kata Adnan.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur PTPN, Ryanto W. Dia turut mendukung pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelesaikan lahan PTPN, baik yang ada di Kabupaten Gowa maupun yang ada di Kabupaten Takalar.
"Bahwa kami di PTPN mendukung sepenuhnya program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun demikian harus melalui mekanisme dan prosedur sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.
"Ini berdasarkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar bahwa lokasi tersebut bukan lagi lahan perkebunan, tetapi sudah masuk lahan perkotaan," kata Adnan.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur PTPN, Ryanto W. Dia turut mendukung pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelesaikan lahan PTPN, baik yang ada di Kabupaten Gowa maupun yang ada di Kabupaten Takalar.
"Bahwa kami di PTPN mendukung sepenuhnya program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun demikian harus melalui mekanisme dan prosedur sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.
(luq)