Simpan Sabu di Mobil, Sekretaris Partai Gerindra Dibekuk Polisi
Jum'at, 25 September 2020 - 02:05 WIB
loading...
A
A
A

"Pelaku kami amankan seorang diri, barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Polres Lampung Barat . Yang bersangkutan juga sudah melakukan test urine dan hasilnya positif metamfetamina. Kasus ini terus kami kembangkang, dari siapa dia mendapatkan barang itu akan kami dalami. Untuk pelaku sendiri dijerat pasal 127 ayat 3 UU No.35/2009 tentang Narkotika," tuturnya.
(Baca juga: Bayi Usia 4 Bulan Tewas, Dimakamkan dengan Protokol Kesehatan )
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Pesisir Barat, A. E. Wardana saat di konfirmasi mengaku belum mengetahui jika Martin Sofiyan ditangkap Satreskoba Polres Lampung Barat , karena kepemilikan narkotika golongan I. Bahkan dirinya sempat menampik kabar tersebut lantaran ketidaktahuannya.
"Saya belum tahu kabar ini. Tetapi sepertinya tidak, sebab kemarin sempat ikut rapat. Hari ini juga saya lihat ikut mengantarkan bakal calon. Jadi mungkin bukan dia," kilah Wardana.
(eyt)
Lihat Juga :