Makassar Butuh Shelter untuk Atasi Persoalan Gepeng dan Anjal
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Keberadaan gelandangan, pengemis (gepeng) dan anak jalanan (anjal) dianggap masih sulit diatasi di Kota Makassar, Komisi D Bidang kesejahteraan masyarakat (Kesra) menganggap Makassar memerlukan shelter penampungan agar penanganan dapat berjalan efektif.
Anggota Komisi D Irwan Djafar saat ditemui diruangannya mengatakan, gepeng dan anjal memerlukan penanganan yang intens.
"Ini susah-susah gampang, ganpangnya itu dijaring semua tapi susahnya kita mau tempatkan di mana, kan tidak ada Liponsus (Lingkungan Pondok Sosial)," katanya.
Sementara untuk mempidanakan mereka justru tidak mungkin, sehingga satu-satunya upaya yang paling efektif adalah mempercepat pengadaan shelter penampungan.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Anjal dan Gepeng Dinas Sosial Kota Makassar Kamil mengakui sulitanya penanganan Gepeng dan Anjal lantaran belum adanya penampungan khusus yang membina mereka secara intens. Pengadaan dianggap sulit lantaran hal ini merupakan wewenang provinsi
"Itu ada UU nya untuk dinas sosial kota/kabupaten khusus di luar panti, sementara untuk di dalam panti itu kewenangan provinsi atau kementerian," katanya.
Kamil mengatakan Makassar sebelumnya pernah memiliki penampungan khusus bagi gepeng dan anjal di Salodong, namun kemudian beralih fungsi oleh kementerian menjadi tempat rehabilitasi bagi orang berkebutuhan khusus.
"Jadi susah juga, minset mereka susah diubah apalagi tidak ada sanksi bagaimana itu mereka kan tidak melakukan tindakan kriminal," katanya.
Anggota Komisi D Irwan Djafar saat ditemui diruangannya mengatakan, gepeng dan anjal memerlukan penanganan yang intens.
"Ini susah-susah gampang, ganpangnya itu dijaring semua tapi susahnya kita mau tempatkan di mana, kan tidak ada Liponsus (Lingkungan Pondok Sosial)," katanya.
Sementara untuk mempidanakan mereka justru tidak mungkin, sehingga satu-satunya upaya yang paling efektif adalah mempercepat pengadaan shelter penampungan.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Anjal dan Gepeng Dinas Sosial Kota Makassar Kamil mengakui sulitanya penanganan Gepeng dan Anjal lantaran belum adanya penampungan khusus yang membina mereka secara intens. Pengadaan dianggap sulit lantaran hal ini merupakan wewenang provinsi
"Itu ada UU nya untuk dinas sosial kota/kabupaten khusus di luar panti, sementara untuk di dalam panti itu kewenangan provinsi atau kementerian," katanya.
Kamil mengatakan Makassar sebelumnya pernah memiliki penampungan khusus bagi gepeng dan anjal di Salodong, namun kemudian beralih fungsi oleh kementerian menjadi tempat rehabilitasi bagi orang berkebutuhan khusus.
"Jadi susah juga, minset mereka susah diubah apalagi tidak ada sanksi bagaimana itu mereka kan tidak melakukan tindakan kriminal," katanya.
(agn)