Cekoki Miras-Ancam Sebar Foto, Ayah Tiri 25 Kali 'Garap' Putrinya

Kamis, 24 September 2020 - 14:03 WIB
loading...
Cekoki Miras-Ancam Sebar...
Tersangka RS diamankan di Polres Sampang. Foto/INEWSTv/Tikno Arie
A A A
SAMPANG - Kejam dan bejad persbuatan RS (37), seorang ayah tiri di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ini. Dalam setahun, setidaknya RS telah 25 kali mencabuli putri tirinya, LF (15).

Aksi bejat tersebut dilakukan sang ayah dengan mencekoki korban miras dan mengancam menyebar foto bugil korban jika tidak mau melayani nafsu jahatnya. (BACA JUGA: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI )

Kini ayah kejam dan bejad itu telah diamankan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang. (BACA JUGA: Marbot Masjid Nurul Jamil: Pelaku Teriak-teriak dan Ancam Membunuh )

RS dibekuk personel Unit PPA Satreskrim Polres Sampang tanpa perlawanan saat sedang menghadiri pengajian di Desa Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang. (KLIK JUGA: Licin, Wanita Cantik Penipu Ini Ditangkap setelah Buron 8 Tahun )

Saat diintrogasi polisi, pelaku RS mengaku pertama kali melakukan aksi bejatnya saat korban masih mengenakan mukena dan sedang menonton televisi. Namun oleh pelaku korban dipaksa minum segelas miras sehingga mengalami pusing dan tidak kuasa menolak aksi persetubuhan.

"Pelaku terus mengancam akan menyebar foto korban yang diedit sehingga tampak bugil oleh pelaku hingga aksi bejat tersebut dilakukan hingga ke-25 kali," kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang, Kamis (24/9/2020).

Cekoki Miras-Ancam Sebar Foto, Ayah Tiri 25 Kali 'Garap' Putrinya

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang (tengah). Foto/INEWSTv/Tikno Arie

AKP Riki mengemukakan, kasus asusila ini terungkap setelah korban LF melapor. Namun Satreskrim Polres Sampang tak langsung meringkus RS, sebab pelaku sempat kabur dan berpindah-pindah tempat.

"Seperti di Sidoarjo dan Surabaya. Namun akhirnya kami bisa memastikan dan menangkap pelaku saat menghadiri pengajian di Desa Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang," ujar AKP Riki Donaire Piliang.

Sementara itu, tersangka RS mengaku, modusnya dengan mengancam menyebarkan foto foto bugil korban yang diedit. "Kurang lebih 25 kali (aksi pencabulan)," kata RS.

Akibat perbuatan jahat dan bejadnya, tersangak RS terancam pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 subsider Pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang_undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain menangkap RS, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang juga mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh enam orang di lahan sawah Desa Bringinnonggal, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Dua pelaku telah diringkus dan sisanya masih buron.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Ragunan Buka hingga...
Ragunan Buka hingga Malam, Pramono Anung Tambah CCTV Cegah Tindakan Asusila
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Rekomendasi
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved