Kelana-Astutik Belum Ditetapkan KPU, Timses: Hanya Soal Waktu
loading...
A
A
A
SIDOARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo baru menetapkan dua dari tiga pasangan calon (Paslon) yang mendaftar untuk bertarung di Pilbup Sidoarjo 2020, 9 Desember mendatang.(Baca juga : Timses Khofifah di Pilgub Jatim Pimpin Pemenangan Kelana-Dwi Astuti )
Keduanya yakni Bambang Haryo Soekartono-Taufiqulbar (diusung Gerindra, PKS, Golkar, PPP, dan Demokrat/total 18 kursi) serta Ahmad Muhdlor Ali-Subandi (diusung PKB/16 kursi). Sedangkan Kelana Aprilianto-Dwi Astutik yang diusung PDIP-PAN dengan jumlah 14 kursi, belum ditetapkan sebagai pasangan calon karena masih proses verifikasi administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan Kelana Aprilianto-Dwi Astutik, Haji Masnuh menuturkan hanya soal waktu karena memang hasil tes kesehatan keluarnya tidak bersamaan.(Baca juga : Ini Alasan PKB Usung Gus Muhdlor di Pilkada Sidoarjo )
"Ya, masih proses verifikasi administrasi, karena hasilnya (tes kesehatan) kan tidak keluar bersamaan dengan dua Paslon lainnya. Semua orang tahu karena soal Covid-19," kata Masnuh kepada wartawan di Waru, Sidoarjo, Kamis (24/9/2020).
Masnuh menjelaskan, sebenarnya surat kesehatan untuk Dwi Astutik sudah keluar tapi pada 21 September. Andai keluar pada 18 September, maka bisa ikut ditetapkan bersama dua Paslon lainnya. "Karena keluarnya di tanggal 21, aturannya menunggu ada space hari kira-kira sampai 24 dan ditambah lagi tiga hari. Kalau diberi kesempatan sampai tanggal 27 sudah selesai, maka tanggal 28 insyaallah bisa ditetapkan," paparnya.
"Jadi urusan berkas sebenarnya sudah selesai, hanya karena ada jeda waktu yang harus sesuai dengan aturan. Ini hanya masalah berkas kesehatan yang hasilnya keluar tidak bersamaan," sambung Masnuh.
Jadi tidak ada masalah ya? "Tidak ada masalah kalau soal penetapan, hanya soal waktu saja. Kami pasti bisa (menyelesaikan berkas) karena sudah dikasih jeda waktu. Cuma setelah penetapan hari ini, besok kan mengambil nonor urut," katanya.
Sementara Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak menuturkan, soal baru dua Paslon yang ditetapkan karena memang baru dua dari tiga Paslon yang memenuhi persyaratan. "Paslon satunya yang diusung PDIP dan PAN , sampai hari ini prosesnya masih diverifikasi administrasi. Bukan terkendala administrasi ya," katanya.
Mengapa kelana-Astutik masih diverifikasi administrasi, tidak sama dengan dua Paslon lainnya? "Kemarin itu waktu dilakukan pemeriksaan kesehatan, salah satunya kan positif (COVID-19). Karena positif, maka tidak bisa dilanjutkan tes kesehatannya," katanya.
Tes kesehatan baru dilakukan setelah dilakukan isolasi, surat keterangan dari rumah sakit, dan sebagainya. Maka pemeriksaan kesehatan baru bisa dilanjutkan pada 21-22 September. "21 dan 22 September ketika yang bersangkutan itu mulai tes kesehatan, verifikasi administrasinya juga baru dimulai," katanya.
Verifikasi administrasi, lanjut Iskak, memerlukan waktu tiga hari. Setelah verifikasi administrasi terakhir hari ini, besok hasilnya diserahkan KPU ke Paslon melalui LO (Liaison Officer). "Maka, ada perbaikan atau tidak. Kalau ada perbaikan, kita berikan waktu untuk melakukan perbaikan sampai 27 September," katanya.
Kalau 27 September hasil perbaikan administrasi maupun secara calon tidak ada masalah, maka Kelana-Astutik ditetapkan sebagai Paslon pada 28 September. Artinya masih ada kesempatan bagi Kelana-Astutik untuk melengkapi berkas administrasi? "Iya, betul," tegas Iskak.
Keduanya yakni Bambang Haryo Soekartono-Taufiqulbar (diusung Gerindra, PKS, Golkar, PPP, dan Demokrat/total 18 kursi) serta Ahmad Muhdlor Ali-Subandi (diusung PKB/16 kursi). Sedangkan Kelana Aprilianto-Dwi Astutik yang diusung PDIP-PAN dengan jumlah 14 kursi, belum ditetapkan sebagai pasangan calon karena masih proses verifikasi administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan Kelana Aprilianto-Dwi Astutik, Haji Masnuh menuturkan hanya soal waktu karena memang hasil tes kesehatan keluarnya tidak bersamaan.(Baca juga : Ini Alasan PKB Usung Gus Muhdlor di Pilkada Sidoarjo )
"Ya, masih proses verifikasi administrasi, karena hasilnya (tes kesehatan) kan tidak keluar bersamaan dengan dua Paslon lainnya. Semua orang tahu karena soal Covid-19," kata Masnuh kepada wartawan di Waru, Sidoarjo, Kamis (24/9/2020).
Masnuh menjelaskan, sebenarnya surat kesehatan untuk Dwi Astutik sudah keluar tapi pada 21 September. Andai keluar pada 18 September, maka bisa ikut ditetapkan bersama dua Paslon lainnya. "Karena keluarnya di tanggal 21, aturannya menunggu ada space hari kira-kira sampai 24 dan ditambah lagi tiga hari. Kalau diberi kesempatan sampai tanggal 27 sudah selesai, maka tanggal 28 insyaallah bisa ditetapkan," paparnya.
"Jadi urusan berkas sebenarnya sudah selesai, hanya karena ada jeda waktu yang harus sesuai dengan aturan. Ini hanya masalah berkas kesehatan yang hasilnya keluar tidak bersamaan," sambung Masnuh.
Jadi tidak ada masalah ya? "Tidak ada masalah kalau soal penetapan, hanya soal waktu saja. Kami pasti bisa (menyelesaikan berkas) karena sudah dikasih jeda waktu. Cuma setelah penetapan hari ini, besok kan mengambil nonor urut," katanya.
Sementara Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak menuturkan, soal baru dua Paslon yang ditetapkan karena memang baru dua dari tiga Paslon yang memenuhi persyaratan. "Paslon satunya yang diusung PDIP dan PAN , sampai hari ini prosesnya masih diverifikasi administrasi. Bukan terkendala administrasi ya," katanya.
Mengapa kelana-Astutik masih diverifikasi administrasi, tidak sama dengan dua Paslon lainnya? "Kemarin itu waktu dilakukan pemeriksaan kesehatan, salah satunya kan positif (COVID-19). Karena positif, maka tidak bisa dilanjutkan tes kesehatannya," katanya.
Tes kesehatan baru dilakukan setelah dilakukan isolasi, surat keterangan dari rumah sakit, dan sebagainya. Maka pemeriksaan kesehatan baru bisa dilanjutkan pada 21-22 September. "21 dan 22 September ketika yang bersangkutan itu mulai tes kesehatan, verifikasi administrasinya juga baru dimulai," katanya.
Verifikasi administrasi, lanjut Iskak, memerlukan waktu tiga hari. Setelah verifikasi administrasi terakhir hari ini, besok hasilnya diserahkan KPU ke Paslon melalui LO (Liaison Officer). "Maka, ada perbaikan atau tidak. Kalau ada perbaikan, kita berikan waktu untuk melakukan perbaikan sampai 27 September," katanya.
Kalau 27 September hasil perbaikan administrasi maupun secara calon tidak ada masalah, maka Kelana-Astutik ditetapkan sebagai Paslon pada 28 September. Artinya masih ada kesempatan bagi Kelana-Astutik untuk melengkapi berkas administrasi? "Iya, betul," tegas Iskak.
(nun)