Pakai Aplikasi Si Ondel, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah

Kamis, 24 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
A A A
“Harapannya aplikasi ini akan mampu meningkatkan kinerja Ditlantas Polda Metro Jaya dalam mewujudkan lalu lintas Jakarta yang aman, selamat, tertib, dan lancar,” katanya.

Inovasi di bidang pelayanan publik juga dilakukan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerja sama dengan jajaran kepolisian. Inovasi tersebut diberi nama Go-SIM dan Samsat Apps yang juga diluncurkan di hari peringatan HUT Ke-65 Bhayangkara Lalu Lintas 2020. Dua program berbasis teknologi informasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat. Mengurus SIM dan membayar pajak kendaraan cukup dari rumah.

Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Noviar menjelaskan, aplikasi Go-SIM ditujukan pada pemohon yang mengurus SIM baru maupun perpanjangan. Pengurusannya berbasis internet yang terhubung langsung dengan Korlantas Polri. Hal ini untuk mengurangi kerumunan di fasilitas pelayanan.

“Ini SIM-nya setelah jadi, dicetak lalu diantar ke rumah pemohon. Semuanya melalui aplikasi online. Ini implementasi e-policing,” terang Noviar. (Baca juga: Tangani Wabah Corona, RI Pinjam Lagi ke ADB)

Go-SIM mengedepankan kemudahan yang tujuannya memutus mata rantai potensi penularan Covid-19 pada satuan pelayanan publik. Teknisnya, pemohon mendaftarkan diri melalui SIM Online Korlantas Polri simkorlantas.go.id.

Selanjutnya pemohon menuju satuan pelayanan di polres yang dituju sambil menyerahkan dokumen persyaratan dan bukti pembayaran. Pemohon lalu mengikuti prosedur identifikasi, ujian teori, dan praktik.

Apabila pemohon SIM baru kemudian dinyatakan lulus ujian, maka pemohon dipersilakan langsung meninggalkan lokasi. Sementara operator Go-SIM akan mengantarkan SIM pemohon di hari yang sama. Adaptasi kebiasaan baru selanjutnya pada aspek kemudahan masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Pemohon tidak perlu mengurus pembayaran pajak perpanjangan di Kantor Samsat. “Cukup lewat WhatsApp saja. Sudah terfasilitasi secara online. Nanti bukti pajaknya diantarkan ke rumah,” jelas Noviar. (Baca juga: Penting Deteksi Dini dan Kenali gejala Pikun)

Pemprov Bengkulu juga meluncurkan layanan pajak kendaraan bermotor berbasis digital yang dinamakan Samsat Virtu dan Samsat Drive Thru. Layanan ini merupakan inovasi baru sebagai alternatif tempat pembayaran pajak kendaraan yang aman bagi masyarakat maupun bagi petugas pelayanan Samsat, terutama di tengah pandemi Covid-19. Sasarannya adalah generasi milenial serta para pekerja di perkotaan yang mendambakan pelayanan mudah, cepat, dan modern.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Rekomendasi
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Bakal Naik, Berikut...
Bakal Naik, Berikut Rincian Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved