Pakai Aplikasi Si Ondel, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah

Kamis, 24 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
A A A
“Ini menggambarkan bahwasanya kita harus selalu berinovasi mengikuti irama kehidupan di sekitar kita, salah satunya dengan mengikuti perkembangan teknologi. Dengan demikian, pelayanan publik tidak menjadi beban, namun mempermudah dan mempermudah masyarakat,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri.

Samsat Virtu dan Samsat Drive Thru merupakan kolaborasi dari Pemda Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Ditlantas Polda Bengkulu, serta Jasa Raharja. Untuk diketahui, layanan Samsat Virtu dengan slogan “Urusan Gampang Nian” sebagai tindak lanjut layanan di luar jam kerja. Bila biasanya pelayanan dilakukan pada jam kerja, maka Samsat Virtu beroperasi pada pukul 15.00-21.00 WIB. Hal ini memungkinkan masyarakat bisa memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa mengganggu aktivitas kesehariannya. (Baca juga: Pesawat Hidrogen Siap Terbang)

Sedangkan Samsat Drive Thru dengan slogan “Bayar Pajak Cukup dari Kendaraan” membuat wajib pajak melaksanakan kewajibannya dalam waktu yang sangat singkat dan mudah, tanpa harus turun dari kendaraannya. “Dalam layanan ini, pemilik kendaraan dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak tanpa harus melalui proses yang panjang. Melalui Samsat Drive Thru wajib pajak hanya memerlukan waktu dua menit saja, sangat singkat, dan tidak harus berlama-lama antre,” terang Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Budi Mulyanto.

Di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman meresmikan inovasi baru Traffic Attitude Record (TAR). Program ini sengaja didesain untuk memaksa masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Teknisnya, setiap pengemudi maupun pengendara kendaraan bermotor (ranmor) akan terekam perilakunya secara otomatis apabila ia melanggar lalu lintas, menyebabkan lakalantas, hingga terlibat lakalantas. “Jadi program ini muaranya untuk menekan jumlah lakalantas, sekaligus meminimalisasi fatalitas korban,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Latif tersebut menjelaskan, pengguna jalan yang melanggar administrasi akan mendapatkan poin 1, kemudian apabila menyebabkan kemacetan, ia mendapat poin 3. Selanjutnya jika ia menyebabkan lakalantas, maka ia akan mendapatkan poin 5. (Lihat videonya: Gelar Habib, Asal Muasal dan Sejarahnya di Indonesia)

Poin-poin tersebut akan terakumulasi hingga lima tahun. Ketika si pelanggar mengurus perpanjangan Surat izin mengemudi (SIM), maka poin tersebut menjadikan pertimbangan petugas apakah SIM bisa diperpanjang atau tidak. (Helmi Syarif/SINDOnews)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Rekomendasi
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
Bukan Keriput, Ini Tanda...
Bukan Keriput, Ini Tanda Penuaan Wajah yang Mulai Muncul di Usia 35 Tahun
Berita Terkini
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Infografis
Syarat dan Cara Beli...
Syarat dan Cara Beli Motor Listrik Pakai Aplikasi PLN Mobile
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved