APBD-P Gowa Tahun 2020 Difokuskan untuk Penanganan COVID-19
loading...
A
A
A
Perubahan anggaran pendapatan daerah ini dialokasikan dalam dua kelompok belanja yaitu kelompok belanja tidak langsung dan
kelompok belanja langsung. Dalam perubahan APBD ini, belanja tidak langsung mengalami kenaikan sebesar Rp15.752.890.485,- atau naik 1,43% dari anggaran pokok sebesar Rp.1.097.790.598.712,-. Sehingga anggaran setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1.113.543.489.197.
Untuk belanja langsung mengalami penurunan sebesar Rp.61.093.524.256 atau turun 6,62% dari anggaran pokok sebesar Rp.923.176.097.505. Sehingga jumlah belanja langsung setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 862.082.573.250.
Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan adalah sebesar Rp.196.579.748.688, dengan kenaikannya sebesar Rp.47.008.589.568,- atau naik 31,43% dari anggaran pokok sebesar Rp. 149.571.159.120. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan adalah sebesar Rp. 54.114.243.378 dari anggaran pokok sebesar Rp.44.025.000.000,- sehingga mengalami kenaikan sebesar RP.10.089.243.378, atau naik 22,92%.
Oleh karena itu, di hadapan 35 anggota DPRD Kabupaten Gowa yang hadir pada rapat paripurna ini, Bupati Adnan berharap agar Ranperda APBD Perubahan Pemkab Gowa ini segera dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
kelompok belanja langsung. Dalam perubahan APBD ini, belanja tidak langsung mengalami kenaikan sebesar Rp15.752.890.485,- atau naik 1,43% dari anggaran pokok sebesar Rp.1.097.790.598.712,-. Sehingga anggaran setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1.113.543.489.197.
Untuk belanja langsung mengalami penurunan sebesar Rp.61.093.524.256 atau turun 6,62% dari anggaran pokok sebesar Rp.923.176.097.505. Sehingga jumlah belanja langsung setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 862.082.573.250.
Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan adalah sebesar Rp.196.579.748.688, dengan kenaikannya sebesar Rp.47.008.589.568,- atau naik 31,43% dari anggaran pokok sebesar Rp. 149.571.159.120. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan adalah sebesar Rp. 54.114.243.378 dari anggaran pokok sebesar Rp.44.025.000.000,- sehingga mengalami kenaikan sebesar RP.10.089.243.378, atau naik 22,92%.
Oleh karena itu, di hadapan 35 anggota DPRD Kabupaten Gowa yang hadir pada rapat paripurna ini, Bupati Adnan berharap agar Ranperda APBD Perubahan Pemkab Gowa ini segera dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
(agn)