Razia Satgas COVID-19 Kota Pontianak Gencar Digelar, Denda Terkumpul Rp34 Juta dari Pelanggar
Rabu, 23 September 2020 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
Dari 33 pelaku usaha tersebut, 5 pelaku usaha dikenakan teguran tertulis, dan 28 pelaku usaha dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Sementara untuk perorangan, 17 orang dikenakan teguran terlulis, 5 orang dikenakan sanksi sosial, dan 34 orang dikenakan sanksi administrasi masing-masing Rp200 ribu. Total denda mencapai Rp34 juta.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, razia menjadi keseriusan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pontianak untuk terus berupaya menekan jumlah penularan.
"Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan, terlebih terhadap pelaku usaha jika tak ingin tempat usahanya ditutup," tukasnya.
Sementara untuk perorangan, 17 orang dikenakan teguran terlulis, 5 orang dikenakan sanksi sosial, dan 34 orang dikenakan sanksi administrasi masing-masing Rp200 ribu. Total denda mencapai Rp34 juta.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, razia menjadi keseriusan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pontianak untuk terus berupaya menekan jumlah penularan.
"Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan, terlebih terhadap pelaku usaha jika tak ingin tempat usahanya ditutup," tukasnya.
(zil)
Lihat Juga :