Razia Satgas COVID-19 Kota Pontianak Gencar Digelar, Denda Terkumpul Rp34 Juta dari Pelanggar
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Penerapan Peraturan Wali Kota tentang denda bagi warga maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesetahan terus dilakukan melalui razia Operasi Aman Nusa Dua.
(Baca juga: Jika Terbukti Ikut Pesta Miras Bareng Anggota DPRD Kota Baubau, Wali Kota Akan Sanksi Tegas ASN)
Hasi razia yang dilakukan Satgas COVID-19, telah melakukan penindakan terhadap sejumlahh pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Hingga saat ini, sudah ada ratusan pelanggar dengan total denda Rp34 juta.
(Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Parepare Positif COVID-19, Diskominfo Gelar Swab Massal)
Selama operasi, tercatat 135 orang pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sebanyak 33 pelaku usaha, dan 102 pelanggar perorangan.
Dari 33 pelaku usaha tersebut, 5 pelaku usaha dikenakan teguran tertulis, dan 28 pelaku usaha dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Sementara untuk perorangan, 17 orang dikenakan teguran terlulis, 5 orang dikenakan sanksi sosial, dan 34 orang dikenakan sanksi administrasi masing-masing Rp200 ribu. Total denda mencapai Rp34 juta.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, razia menjadi keseriusan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pontianak untuk terus berupaya menekan jumlah penularan.
"Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan, terlebih terhadap pelaku usaha jika tak ingin tempat usahanya ditutup," tukasnya.
(Baca juga: Jika Terbukti Ikut Pesta Miras Bareng Anggota DPRD Kota Baubau, Wali Kota Akan Sanksi Tegas ASN)
Hasi razia yang dilakukan Satgas COVID-19, telah melakukan penindakan terhadap sejumlahh pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Hingga saat ini, sudah ada ratusan pelanggar dengan total denda Rp34 juta.
(Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Parepare Positif COVID-19, Diskominfo Gelar Swab Massal)
Selama operasi, tercatat 135 orang pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sebanyak 33 pelaku usaha, dan 102 pelanggar perorangan.
Dari 33 pelaku usaha tersebut, 5 pelaku usaha dikenakan teguran tertulis, dan 28 pelaku usaha dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Sementara untuk perorangan, 17 orang dikenakan teguran terlulis, 5 orang dikenakan sanksi sosial, dan 34 orang dikenakan sanksi administrasi masing-masing Rp200 ribu. Total denda mencapai Rp34 juta.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, razia menjadi keseriusan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pontianak untuk terus berupaya menekan jumlah penularan.
"Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan, terlebih terhadap pelaku usaha jika tak ingin tempat usahanya ditutup," tukasnya.
(zil)