Razia Satgas COVID-19 Kota Pontianak Gencar Digelar, Denda Terkumpul Rp34 Juta dari Pelanggar
Rabu, 23 September 2020 - 16:02 WIB
loading...
Razia Operasi Aman Nusa Dua dilakukan Satgas COVID-19 di Kota Pontianak.Foto/iNews/Uun Yuniar
A
A
A
PONTIANAK - Penerapan Peraturan Wali Kota tentang denda bagi warga maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesetahan terus dilakukan melalui razia Operasi Aman Nusa Dua.
(Baca juga: Jika Terbukti Ikut Pesta Miras Bareng Anggota DPRD Kota Baubau, Wali Kota Akan Sanksi Tegas ASN)
Hasi razia yang dilakukan Satgas COVID-19, telah melakukan penindakan terhadap sejumlahh pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Hingga saat ini, sudah ada ratusan pelanggar dengan total denda Rp34 juta.
(Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Parepare Positif COVID-19, Diskominfo Gelar Swab Massal)
Selama operasi, tercatat 135 orang pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sebanyak 33 pelaku usaha, dan 102 pelanggar perorangan.
(Baca juga: Jika Terbukti Ikut Pesta Miras Bareng Anggota DPRD Kota Baubau, Wali Kota Akan Sanksi Tegas ASN)
Hasi razia yang dilakukan Satgas COVID-19, telah melakukan penindakan terhadap sejumlahh pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Hingga saat ini, sudah ada ratusan pelanggar dengan total denda Rp34 juta.
(Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Parepare Positif COVID-19, Diskominfo Gelar Swab Massal)
Selama operasi, tercatat 135 orang pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sebanyak 33 pelaku usaha, dan 102 pelanggar perorangan.
Lihat Juga :