Razia Satgas COVID-19 Kota Pontianak Gencar Digelar, Denda Terkumpul Rp34 Juta dari Pelanggar

Rabu, 23 September 2020 - 16:02 WIB
loading...
Razia Satgas COVID-19...
Razia Operasi Aman Nusa Dua dilakukan Satgas COVID-19 di Kota Pontianak.Foto/iNews/Uun Yuniar
A A A
PONTIANAK - Penerapan Peraturan Wali Kota tentang denda bagi warga maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesetahan terus dilakukan melalui razia Operasi Aman Nusa Dua.

(Baca juga: Jika Terbukti Ikut Pesta Miras Bareng Anggota DPRD Kota Baubau, Wali Kota Akan Sanksi Tegas ASN)

Hasi razia yang dilakukan Satgas COVID-19, telah melakukan penindakan terhadap sejumlahh pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Hingga saat ini, sudah ada ratusan pelanggar dengan total denda Rp34 juta.

(Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Parepare Positif COVID-19, Diskominfo Gelar Swab Massal)

Selama operasi, tercatat 135 orang pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sebanyak 33 pelaku usaha, dan 102 pelanggar perorangan.

Dari 33 pelaku usaha tersebut, 5 pelaku usaha dikenakan teguran tertulis, dan 28 pelaku usaha dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Sementara untuk perorangan, 17 orang dikenakan teguran terlulis, 5 orang dikenakan sanksi sosial, dan 34 orang dikenakan sanksi administrasi masing-masing Rp200 ribu. Total denda mencapai Rp34 juta.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, razia menjadi keseriusan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pontianak untuk terus berupaya menekan jumlah penularan.

"Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan, terlebih terhadap pelaku usaha jika tak ingin tempat usahanya ditutup," tukasnya.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1824 seconds (0.1#10.140)