Razia Satgas COVID-19 Kota Pontianak Gencar Digelar, Denda Terkumpul Rp34 Juta dari Pelanggar

Rabu, 23 September 2020 - 16:02 WIB
loading...
Razia Satgas COVID-19 Kota Pontianak Gencar Digelar, Denda Terkumpul Rp34 Juta dari Pelanggar
Razia Operasi Aman Nusa Dua dilakukan Satgas COVID-19 di Kota Pontianak.Foto/iNews/Uun Yuniar
A A A
PONTIANAK - Penerapan Peraturan Wali Kota tentang denda bagi warga maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesetahan terus dilakukan melalui razia Operasi Aman Nusa Dua.

(Baca juga: Jika Terbukti Ikut Pesta Miras Bareng Anggota DPRD Kota Baubau, Wali Kota Akan Sanksi Tegas ASN)

Hasi razia yang dilakukan Satgas COVID-19, telah melakukan penindakan terhadap sejumlahh pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Hingga saat ini, sudah ada ratusan pelanggar dengan total denda Rp34 juta.

(Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Parepare Positif COVID-19, Diskominfo Gelar Swab Massal)

Selama operasi, tercatat 135 orang pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sebanyak 33 pelaku usaha, dan 102 pelanggar perorangan.

Dari 33 pelaku usaha tersebut, 5 pelaku usaha dikenakan teguran tertulis, dan 28 pelaku usaha dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Sementara untuk perorangan, 17 orang dikenakan teguran terlulis, 5 orang dikenakan sanksi sosial, dan 34 orang dikenakan sanksi administrasi masing-masing Rp200 ribu. Total denda mencapai Rp34 juta.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, razia menjadi keseriusan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pontianak untuk terus berupaya menekan jumlah penularan.

"Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan, terlebih terhadap pelaku usaha jika tak ingin tempat usahanya ditutup," tukasnya.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)