Tanah Kas Desa Jadi SPBU, Pemdes Pacekelan Labrak Pemprov Jateng
Rabu, 23 September 2020 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
"Kami ( Pemdes Pacekelan) merasa dihilangkan haknya terkait Tanah Kas Desa (TKD). Dan Pemkab Wonosobo kami anggap tidak mau memberikan tanah tersebut sebagai hak Pemdes Pacekelan," ucapnya.
Tuson menjelakan, objek tukar guling secara de jure memang belum dilakulan, namun secara de facto (fakta lapangan) objek tanah tersebut sudah ada yang sekarang dibangun SPBU Mekar Abadi Sapuran.
"Sampai saat ini Pemkab Wonosobo masih egois untuk tak menyerahkan aset tanah tersebut dengan alasan regulasi Permendagri No. 1/2016. Akan tetapi permasalahan ini muncul sebelum ada Permendagri tersebut," terang dia.
(Baca juga: Awas Bencana Hidrometeorologi Masih Mengancam Wilayah Jabar )
Sementara dari hasil audiensi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng akan menekan Pemkab Wonosobo untuk menghibahkan tanah tersebut pada Pemprov lalu kemudian Pemprov akan menyerahkan pada Pemdes Pacekelan.
Tuson menjelakan, objek tukar guling secara de jure memang belum dilakulan, namun secara de facto (fakta lapangan) objek tanah tersebut sudah ada yang sekarang dibangun SPBU Mekar Abadi Sapuran.
"Sampai saat ini Pemkab Wonosobo masih egois untuk tak menyerahkan aset tanah tersebut dengan alasan regulasi Permendagri No. 1/2016. Akan tetapi permasalahan ini muncul sebelum ada Permendagri tersebut," terang dia.
(Baca juga: Awas Bencana Hidrometeorologi Masih Mengancam Wilayah Jabar )
Sementara dari hasil audiensi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng akan menekan Pemkab Wonosobo untuk menghibahkan tanah tersebut pada Pemprov lalu kemudian Pemprov akan menyerahkan pada Pemdes Pacekelan.
(eyt)
Lihat Juga :