Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Jum'at, 24 Juli 2026 - 21:34 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, Kredivo menegaskan proses pendalaman internal tetap berlangsung guna memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat ditelusuri secara menyeluruh.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026). Kejadian bermula dari aduan seorang pria berinisial RW (29), warga Kecamatan Purworejo, ke Polsek Bayan mengenai keberadaan istrinya, UH (25) yang ditengarai bersama laki-laki lain di sebuah rumah kos di wilayah Bayan. Baca juga: Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
Dari hasil penggerebekan tersebut, perempuan berinisial UH dan seorang pria berinisial LSH (26) yang merupakan debt collector pinjaman online langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bayan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Purworejo. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa insiden tersebut bukan pelecehan dan dilatarbelakangi oleh persoalan utang piutang pada salah satu aplikasi pinjaman online. UH diketahui memiliki tunggakan pinjol lebih dari Rp4 juta dan ditagih LSH yang bertindak sebagai oknum penagih.
Berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, utang tersebut dianggap lunas jika UH bersedia melakukan hubungan badan dengan LSH. Mereka kemudian membuat janji melalui pesan WhatsApp untuk bertemu di rumah kos teman LSH di Bayan. Namun sebelum keduanya melakukan tindakan asusila sudah terlebih dulu digerebek.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026). Kejadian bermula dari aduan seorang pria berinisial RW (29), warga Kecamatan Purworejo, ke Polsek Bayan mengenai keberadaan istrinya, UH (25) yang ditengarai bersama laki-laki lain di sebuah rumah kos di wilayah Bayan. Baca juga: Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
Dari hasil penggerebekan tersebut, perempuan berinisial UH dan seorang pria berinisial LSH (26) yang merupakan debt collector pinjaman online langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bayan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Purworejo. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa insiden tersebut bukan pelecehan dan dilatarbelakangi oleh persoalan utang piutang pada salah satu aplikasi pinjaman online. UH diketahui memiliki tunggakan pinjol lebih dari Rp4 juta dan ditagih LSH yang bertindak sebagai oknum penagih.
Berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, utang tersebut dianggap lunas jika UH bersedia melakukan hubungan badan dengan LSH. Mereka kemudian membuat janji melalui pesan WhatsApp untuk bertemu di rumah kos teman LSH di Bayan. Namun sebelum keduanya melakukan tindakan asusila sudah terlebih dulu digerebek.
(poe)
Lihat Juga :