PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kamis, 23 Juli 2026 - 06:25 WIB
loading...
A
A
A
"Aturan ini hanya berlaku bagi individu perseorangan. Namun penyidik justru mengabaikan prinsip hukum dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Dengan demikian, langkah penyidik jelas melanggar hukum dan mencederai prinsip keadilan," tegasnya.
Selain itu, Lex Wu menyebut UU Pers No 40/1999 Pasal 8 menyatakan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Lex Wu juga mengungkit Perpol No 8/2021 tentang Restorative Justice, yang menegaskan bahwa perkara yang sudah ada perdamaian harus dihentikan, bukan dipaksakan ke ranah pidana.
Penyidik diketahui melakukan pemeriksaan terhadap Babeh Aldo pada 22 Juli 2026. Usai pemeriksaan sejak pagi hari hingga siang, penyidik melakukan gelar perkara di sore hari dan menetapkan Babe Aldo sebagai tersangka. Malamnya, Babe Aldo dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan Polda Kalsel. Babe Aldo selanjutnya akan menjalani penahanan selama 20 hari hingga tanggal 10 Agustus 2026.
Babe Aldo disangkakan Pasal 48 (1) Jo Pasal 32 (1), dan/atau Pasal 51 (1) Jo Pasal 35 UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ia dituding melakukan manipulasi data elektronik dan menambahkan tulisan pada data elektronik, kemudian dijadikan konten yang diunggah pada akun tiktok pribadi @babehaldoaje135 sehingga data elektronik tersebut menjadi informasi elektronik yang seolah-olah apa yang disampaikan terlapor merupakan Riezky Amelia alias Kiki. Selain menahan Babe Aldo, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu telepon genggam dan akun tiktok pribadi Babe Aldo.
"Sebelumnya kita sudah membuat aduan ke Komisi 3 DPR RI atas perkara ini dan menunggu waktu untuk audiensi secara langsung melalui RDP. Kami dan penasihat hukum akan mengajukan penangguhan penahanan serta gugatan praperadilan terhadap penersangkaan dan penahanan Babe Aldo atas laporan ASN bernama Riezky Amelia," bebernya.
Selain itu, Lex Wu menyebut UU Pers No 40/1999 Pasal 8 menyatakan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Lex Wu juga mengungkit Perpol No 8/2021 tentang Restorative Justice, yang menegaskan bahwa perkara yang sudah ada perdamaian harus dihentikan, bukan dipaksakan ke ranah pidana.
Penyidik diketahui melakukan pemeriksaan terhadap Babeh Aldo pada 22 Juli 2026. Usai pemeriksaan sejak pagi hari hingga siang, penyidik melakukan gelar perkara di sore hari dan menetapkan Babe Aldo sebagai tersangka. Malamnya, Babe Aldo dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan Polda Kalsel. Babe Aldo selanjutnya akan menjalani penahanan selama 20 hari hingga tanggal 10 Agustus 2026.
Babe Aldo disangkakan Pasal 48 (1) Jo Pasal 32 (1), dan/atau Pasal 51 (1) Jo Pasal 35 UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ia dituding melakukan manipulasi data elektronik dan menambahkan tulisan pada data elektronik, kemudian dijadikan konten yang diunggah pada akun tiktok pribadi @babehaldoaje135 sehingga data elektronik tersebut menjadi informasi elektronik yang seolah-olah apa yang disampaikan terlapor merupakan Riezky Amelia alias Kiki. Selain menahan Babe Aldo, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu telepon genggam dan akun tiktok pribadi Babe Aldo.
"Sebelumnya kita sudah membuat aduan ke Komisi 3 DPR RI atas perkara ini dan menunggu waktu untuk audiensi secara langsung melalui RDP. Kami dan penasihat hukum akan mengajukan penangguhan penahanan serta gugatan praperadilan terhadap penersangkaan dan penahanan Babe Aldo atas laporan ASN bernama Riezky Amelia," bebernya.
Lihat Juga :