PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kamis, 23 Juli 2026 - 06:25 WIB
loading...
A
A
A
Penasehat hukum Gunawan mengungkap penahanan Babe Aldo berdasarkan surat Nomor: SP.Han/ 15 /VII/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus. Dalam surat itu penyidik beralasan penahanan dilakukan atas adanya dua alat bukti yang sah, dan jika tersangka mengabaikan dua kali panggilan tanpa alasan sah, menghambat atau berupaya melarikan diri serta merusak alat bukti.
Gunawan memastikan Babe Aldo sebelumnya tak memiliki niat mangkir terkait pemanggilan sebagai saksi. Ia turut menyayangkan karena sebagai penasihat hukum tidak diberi kesempatan menghadirkan bukti fakta hingga mengesankan penyidik sangat tergesa-gesa menetapkan tersangka. Baca juga: Putusan MK, Wartawan Tidak Dapat Langsung Digugat Perdata Maupun Pidana
"Kami sangat menyayangkan praktik penegakan hukum yang terjadi, di mana seseorang yang pada hari yang sama diperiksa sebagai saksi justru langsung ditetapkan sebagai tersangka, padahal sebelumnya hanya pernah diminta memberikan klarifikasi satu kali saja. Perubahan status yang dilakukan secara mendadak tanpa penjelasan prosedural yang terang benderang sangat merugikan hak pembelaan klien dan melanggar asas kepastian hukum yang adil," kata Gunawan.
"Perlu diketahui pula bahwa pada saat pemeriksaan berlangsung, klien kami hadir dengan mengenakan atribut kebanggaan insan pers, dan seluruh keterangan yang disampaikan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial serta tugas investigasi jurnalistik yang menjadi mandat profesi wartawan. Terkait hal tersebut, kami telah berkoordinasi dengan keluarga dan pihak terkait, dan berketetapan akan mengajukan upaya hukum Praperadilan untuk mempertanyakan keabsahan seluruh prosedur yang telah ditempuh," imbuhnya.
Gunawan memastikan Babe Aldo sebelumnya tak memiliki niat mangkir terkait pemanggilan sebagai saksi. Ia turut menyayangkan karena sebagai penasihat hukum tidak diberi kesempatan menghadirkan bukti fakta hingga mengesankan penyidik sangat tergesa-gesa menetapkan tersangka. Baca juga: Putusan MK, Wartawan Tidak Dapat Langsung Digugat Perdata Maupun Pidana
"Kami sangat menyayangkan praktik penegakan hukum yang terjadi, di mana seseorang yang pada hari yang sama diperiksa sebagai saksi justru langsung ditetapkan sebagai tersangka, padahal sebelumnya hanya pernah diminta memberikan klarifikasi satu kali saja. Perubahan status yang dilakukan secara mendadak tanpa penjelasan prosedural yang terang benderang sangat merugikan hak pembelaan klien dan melanggar asas kepastian hukum yang adil," kata Gunawan.
"Perlu diketahui pula bahwa pada saat pemeriksaan berlangsung, klien kami hadir dengan mengenakan atribut kebanggaan insan pers, dan seluruh keterangan yang disampaikan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial serta tugas investigasi jurnalistik yang menjadi mandat profesi wartawan. Terkait hal tersebut, kami telah berkoordinasi dengan keluarga dan pihak terkait, dan berketetapan akan mengajukan upaya hukum Praperadilan untuk mempertanyakan keabsahan seluruh prosedur yang telah ditempuh," imbuhnya.
(poe)
Lihat Juga :