Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:27 WIB
loading...
A A A
“Laporan polisi tersebut kemudian dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada korban pada 20 Februari 2026, dan diduga kembali digunakan sebagai alat tekanan terhadap korban,” ungkap dia.

Kemudian pada 2 Maret 2026, korban mentransfer lagi Rp50 juta ke rekening terdakwa sebagai cicilan atas permintaan Rp350 juta tersebut.

“Sehari kemudian, 3 Maret 2026, korban melaporkan terdakwa ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tuturnya.

Refly mengatakan penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan. Setelah seluruh proses dilalui, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 10 Juni 2026, sehingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai kebenaran dan keadilan. Kami meyakini dugaan pemerasan terjadi setidaknya dua kali, pertama saat pengembalian uang dan kedua setelah laporan polisi dibuat yang diduga kembali digunakan untuk meminta uang,” kata Refly.

"Perkara pokok ditunda apabila ada praperadilan. Praperadilan sedang berlangsung maka perkara pokok ditunda. Kita sama-sama dengar tadi, perkara pokok ditunda sampai tanggal 10 Agustus, itu perkiraan apabila telah putus perkara praperadilannya," ujar kuasa hukum terdakwa Iskandar Halim Munthe.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
389 Personel Polisi...
389 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konser Akbar Monas 2026
4.132 Personel Gabungan...
4.132 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Monas
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Rekomendasi
BPDP Perkuat Tata Kelola...
BPDP Perkuat Tata Kelola Industri Sawit Melalui Pedoman Pengarusutamaan Gender
Trump Getok Tarif Impor...
Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras
Memanas, Kuwait dan...
Memanas, Kuwait dan Bahrain Lancarkan Serangan Udara ke Iran
Berita Terkini
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Peluang Besar, Sandiaga...
Peluang Besar, Sandiaga Uno Bidik Sektor Sertifikasi
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved