Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:38 WIB
loading...
A
A
A
Ia juga menilai berbagai penafsiran terhadap putusan tersebut perlu ditempatkan dalam koridor hukum yang tepat. Menurutnya, setiap putusan pengadilan harus dibaca secara utuh berdasarkan amar putusan dan objek sengketa, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Alwanih menjelaskan Yayasan Ketilang Insan Mandiri saat ini tidak lagi mengelola TK Ketilang karena pengelolaannya telah berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Dengan demikian, menurutnya, posisi hukum masing-masing pihak harus dipahami berdasarkan kewenangan dan kondisi hukum yang berlaku saat ini. Baca juga: PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan proses integrasi satuan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekaligus memastikan seluruh layanan pendidikan, kegiatan belajar mengajar, serta hak peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan karyawan tetap berjalan secara optimal.
Alwanih menuturkan, dengan tambahan tersebut narasi menjadi lebih kuat karena menonjolkan tiga poin utama. Pertama, putusan belum inkracht. Kedua, ruang lingkup putusan terbatas pada para pihak dan objek sengketa. Ketiga, integrasi tetap memiliki dasar hukum lain yang independen, sehingga mendukung judul yang diangkat.
Lebih lanjut, Alwanih menjelaskan Yayasan Ketilang Insan Mandiri saat ini tidak lagi mengelola TK Ketilang karena pengelolaannya telah berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Dengan demikian, menurutnya, posisi hukum masing-masing pihak harus dipahami berdasarkan kewenangan dan kondisi hukum yang berlaku saat ini. Baca juga: PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan proses integrasi satuan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekaligus memastikan seluruh layanan pendidikan, kegiatan belajar mengajar, serta hak peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan karyawan tetap berjalan secara optimal.
Alwanih menuturkan, dengan tambahan tersebut narasi menjadi lebih kuat karena menonjolkan tiga poin utama. Pertama, putusan belum inkracht. Kedua, ruang lingkup putusan terbatas pada para pihak dan objek sengketa. Ketiga, integrasi tetap memiliki dasar hukum lain yang independen, sehingga mendukung judul yang diangkat.
(poe)
Lihat Juga :