Pegawai SPBU dan Sopir di Enrekang Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Selasa, 22 September 2020 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polisi Kawal Ketat Pemindahan Puluhan Napi Asal Makassar ke Enrekang
"Dia ambil barang sama lelaki yang berprofesi sopir tadi. Dan langsung anggota amankan saat tengah antar penumpang menuju Makassar," tambah Baharullah.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 (1), Pasal 114 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
"Dia ambil barang sama lelaki yang berprofesi sopir tadi. Dan langsung anggota amankan saat tengah antar penumpang menuju Makassar," tambah Baharullah.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 (1), Pasal 114 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
(luq)
Lihat Juga :