MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:59 WIB
loading...
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan...
MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai sarana penggunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang. Foto/Istimewa
A A A
SURABAYA - MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik ( vape ) sebagai sarana penggunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang. MUI Jatim menegaskan, yang menjadi objek pengharaman adalah tindakan penyalahgunaan perangkat rokok elektronik untuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, bukan penggunaan rokok elektronik secara umum.

“Kami ingin fatwa ini menjadi langkah pencegahan. Jangan sampai rokok elektronik disalahgunakan untuk narkoba ,” kata Ketua Umum MUI Jatim, KH Abdul Halim Soebahar, dikutip Kamis (16/7/2026). Baca juga: BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya

Fatwa MUI Jatim yang ditetapkan awal Juli ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “penyalahgunaan” merujuk pada penggunaan rokok elektronik atau cairan yang menyimpang dari tujuan, fungsi, ketentuan hukum, dan peraturan yang berlaku. Sedangkan, perkembangan vape pada awalnya digunakan sebagai media penghantaran nikotin atau zat tertentu melalui proses penguapan (vaporisasi).

Selain penggunaan vape, MUI Jatim juga menetapkan bahwa segala bentuk fasilitas yang mendukung penyalahgunaan maupun produksi alat isap secara ilegal turut masuk dalam kategori haram. "Segala sesuatu yang mendatangkan bahaya besar dan merusak tatanan hidup masyarakat, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, harus ditindak tegas," ujarnya.

KH Abd. Halim menegaskan fatwa tersebut diterbitkan sebagai upaya pencegahan terhadap konsumsi narkotika melalui berbagai media, yang juga mencakup penyalahgunaan dengan menggunakan vape. Aktivitas-aktivitas yang diharamkan tersebut meliputi kegiatan memproduksi, meracik, mengolah, mencampur, mengemas, mengedarkan, mengimpor, mengekspor, memperjualbelikan, mempromosikan, mengiklankan, maupun menyediakan narkotika dan zat terlarang lainnya.

Salah satu poin fatwa menyebutkan bahwa menyalahgunakan rokok elektronik, cairan vape, atau perangkat sejenis sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, maupun penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang adalah haram hukumnya. Baca juga: Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat: Mengganggu Orang Lain

Hal lain yang juga ditekankan oleh MUI Jatim adalah pentingnya melibatkan pihak-pihak terkait untuk memperkuat koordinasi dalam upaya pengawasan dan deteksi dini guna mencegah penyalahgunaan. Hal ini sejalan dengan apa yang telah dilakukan MUI Jatim dalam penyusunan fatwa.

“Kami bekerja sama dengan BNN, BPOM, Dinas Kesehatan, kepolisian, dan berbagai ahli. Fatwa ini disusun berdasarkan kajian teks, konteks, serta klarifikasi di lapangan sehingga memiliki dasar ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Isu Narkoba dan Wacana...
Isu Narkoba dan Wacana Pelarangan, Pekerja Vape Jadi Pihak Paling Terdampak
Gelar Tes Urine, Konsumen...
Gelar Tes Urine, Konsumen Vape di Bekasi Tegaskan Negatif Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres...
Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Kasus Narkotika
Anak Indonesia Habiskan...
Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Didukung BNN, Sarah...
Didukung BNN, Sarah Sechan Cegah Narkotika Masuk Dunia Anak lewat Film Maju
Rekomendasi
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
TNI AD Bentuk Tim Investigasi...
TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
The Man in the Chef...
The Man in the Chef Whites, Microdrama V+Short tentang Chef, Cinta, dan Pengkhianatan
Berita Terkini
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
Infografis
Sering Diucapkan Gen...
Sering Diucapkan Gen Z, Berikut Istilah Parasocial Relationship
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved