MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya
Kamis, 16 Juli 2026 - 16:59 WIB
loading...
MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai sarana penggunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang. Foto/Istimewa
A
A
A
SURABAYA - MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik ( vape ) sebagai sarana penggunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang. MUI Jatim menegaskan, yang menjadi objek pengharaman adalah tindakan penyalahgunaan perangkat rokok elektronik untuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, bukan penggunaan rokok elektronik secara umum.
“Kami ingin fatwa ini menjadi langkah pencegahan. Jangan sampai rokok elektronik disalahgunakan untuk narkoba ,” kata Ketua Umum MUI Jatim, KH Abdul Halim Soebahar, dikutip Kamis (16/7/2026). Baca juga: BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya
Fatwa MUI Jatim yang ditetapkan awal Juli ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “penyalahgunaan” merujuk pada penggunaan rokok elektronik atau cairan yang menyimpang dari tujuan, fungsi, ketentuan hukum, dan peraturan yang berlaku. Sedangkan, perkembangan vape pada awalnya digunakan sebagai media penghantaran nikotin atau zat tertentu melalui proses penguapan (vaporisasi).
Selain penggunaan vape, MUI Jatim juga menetapkan bahwa segala bentuk fasilitas yang mendukung penyalahgunaan maupun produksi alat isap secara ilegal turut masuk dalam kategori haram. "Segala sesuatu yang mendatangkan bahaya besar dan merusak tatanan hidup masyarakat, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, harus ditindak tegas," ujarnya.
KH Abd. Halim menegaskan fatwa tersebut diterbitkan sebagai upaya pencegahan terhadap konsumsi narkotika melalui berbagai media, yang juga mencakup penyalahgunaan dengan menggunakan vape. Aktivitas-aktivitas yang diharamkan tersebut meliputi kegiatan memproduksi, meracik, mengolah, mencampur, mengemas, mengedarkan, mengimpor, mengekspor, memperjualbelikan, mempromosikan, mengiklankan, maupun menyediakan narkotika dan zat terlarang lainnya.
Salah satu poin fatwa menyebutkan bahwa menyalahgunakan rokok elektronik, cairan vape, atau perangkat sejenis sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, maupun penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang adalah haram hukumnya. Baca juga: Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat: Mengganggu Orang Lain
Hal lain yang juga ditekankan oleh MUI Jatim adalah pentingnya melibatkan pihak-pihak terkait untuk memperkuat koordinasi dalam upaya pengawasan dan deteksi dini guna mencegah penyalahgunaan. Hal ini sejalan dengan apa yang telah dilakukan MUI Jatim dalam penyusunan fatwa.
“Kami bekerja sama dengan BNN, BPOM, Dinas Kesehatan, kepolisian, dan berbagai ahli. Fatwa ini disusun berdasarkan kajian teks, konteks, serta klarifikasi di lapangan sehingga memiliki dasar ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
“Kami ingin fatwa ini menjadi langkah pencegahan. Jangan sampai rokok elektronik disalahgunakan untuk narkoba ,” kata Ketua Umum MUI Jatim, KH Abdul Halim Soebahar, dikutip Kamis (16/7/2026). Baca juga: BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya
Fatwa MUI Jatim yang ditetapkan awal Juli ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “penyalahgunaan” merujuk pada penggunaan rokok elektronik atau cairan yang menyimpang dari tujuan, fungsi, ketentuan hukum, dan peraturan yang berlaku. Sedangkan, perkembangan vape pada awalnya digunakan sebagai media penghantaran nikotin atau zat tertentu melalui proses penguapan (vaporisasi).
Selain penggunaan vape, MUI Jatim juga menetapkan bahwa segala bentuk fasilitas yang mendukung penyalahgunaan maupun produksi alat isap secara ilegal turut masuk dalam kategori haram. "Segala sesuatu yang mendatangkan bahaya besar dan merusak tatanan hidup masyarakat, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, harus ditindak tegas," ujarnya.
KH Abd. Halim menegaskan fatwa tersebut diterbitkan sebagai upaya pencegahan terhadap konsumsi narkotika melalui berbagai media, yang juga mencakup penyalahgunaan dengan menggunakan vape. Aktivitas-aktivitas yang diharamkan tersebut meliputi kegiatan memproduksi, meracik, mengolah, mencampur, mengemas, mengedarkan, mengimpor, mengekspor, memperjualbelikan, mempromosikan, mengiklankan, maupun menyediakan narkotika dan zat terlarang lainnya.
Salah satu poin fatwa menyebutkan bahwa menyalahgunakan rokok elektronik, cairan vape, atau perangkat sejenis sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, maupun penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang adalah haram hukumnya. Baca juga: Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat: Mengganggu Orang Lain
Hal lain yang juga ditekankan oleh MUI Jatim adalah pentingnya melibatkan pihak-pihak terkait untuk memperkuat koordinasi dalam upaya pengawasan dan deteksi dini guna mencegah penyalahgunaan. Hal ini sejalan dengan apa yang telah dilakukan MUI Jatim dalam penyusunan fatwa.
“Kami bekerja sama dengan BNN, BPOM, Dinas Kesehatan, kepolisian, dan berbagai ahli. Fatwa ini disusun berdasarkan kajian teks, konteks, serta klarifikasi di lapangan sehingga memiliki dasar ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
(poe)
Lihat Juga :