3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Rabu, 15 Juli 2026 - 19:53 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar, sementara penyidik masih terus memburu jaringan peretas internasional yang diduga menjadi otak pembobolan rekening Bank Jambi tersebut.
Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi menyampaikan apresiasi kepada Polda Jambi atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan pembobolan dana nasabah yang sempat menghebohkan masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
"Bank Jambi bersyukur atas gerak cepat aparat kepolisian yang berhasil mengusut perkara hingga menetapkan para tersangka," ungkapnya, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga keuangan menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan sistem perbankan.
"Alhamdulillah, kami mengapresiasi gerak cepat Polda Jambi dalam mengungkap kasus ini dan berhasil menetapkan para tersangka pembobolan dana nasabah," tuturnya.
Dia menambahkan, sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan Bank Jambi menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan serta kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Khairul Suhairi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses pengungkapan kasus berlangsung, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), serta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
"Sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih sehingga akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap para tersangka pembobolan dana nasabah kami," katanya.
Bank Jambi menegaskan akan terus memperkuat sistem keamanan teknologi informasi, meningkatkan pengawasan transaksi, serta memperkuat koordinasi dengan regulator dan aparat penegak hukum guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jambi. Dengan proses hukum yang terus berjalan dan komitmen penguatan sistem keamanan, Bank Jambi optimistis dapat terus memberikan layanan perbankan yang aman, andal, dan terpercaya bagi seluruh nasabah," harapnya.
Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar, sementara penyidik masih terus memburu jaringan peretas internasional yang diduga menjadi otak pembobolan rekening Bank Jambi tersebut.
Tingkatkan Pengawasan
Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi menyampaikan apresiasi kepada Polda Jambi atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan pembobolan dana nasabah yang sempat menghebohkan masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
"Bank Jambi bersyukur atas gerak cepat aparat kepolisian yang berhasil mengusut perkara hingga menetapkan para tersangka," ungkapnya, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga keuangan menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan sistem perbankan.
"Alhamdulillah, kami mengapresiasi gerak cepat Polda Jambi dalam mengungkap kasus ini dan berhasil menetapkan para tersangka pembobolan dana nasabah," tuturnya.
Dia menambahkan, sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan Bank Jambi menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan serta kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Khairul Suhairi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses pengungkapan kasus berlangsung, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), serta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
"Sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih sehingga akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap para tersangka pembobolan dana nasabah kami," katanya.
Bank Jambi menegaskan akan terus memperkuat sistem keamanan teknologi informasi, meningkatkan pengawasan transaksi, serta memperkuat koordinasi dengan regulator dan aparat penegak hukum guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jambi. Dengan proses hukum yang terus berjalan dan komitmen penguatan sistem keamanan, Bank Jambi optimistis dapat terus memberikan layanan perbankan yang aman, andal, dan terpercaya bagi seluruh nasabah," harapnya.
(shf)
Lihat Juga :