3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:53 WIB
loading...
3 Pelaku Pembobolan...
Polda Jambi mengungkap kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi dengan kerugian Rp144,82 miliar. Kasus pada Februari 2026 ini merugikan 6.609 nasabah. Foto/Azhari Sultan
A A A
JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Kasus yang terjadi pada Februari 2026 ini merugikan 6.609 nasabah.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan pencucian dana hasil kejahatan siber yang terhubung dengan peretas (hacker) asal luar negeri.

Baca juga: Peran 9 Tersangka Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar

"Penyidik telah mengamankan tiga tersangka berinisial DD (32), TAS (33), dan AA (35), yang seluruhnya merupakan warga Jawa Barat," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, dikutip Rabu (15/7/2026).



Dia menambahkan, ketiganya diduga berperan merekrut orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan sebagai sarana pencucian uang hasil pembobolan rekening Bank Jambi.

"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang memiliki peran sebagai koordinator perekrutan, perekrut peserta, hingga membantu proses verifikasi identitas dan pembuatan akun kripto serta rekening bank yang kemudian diserahkan kepada jaringan pelaku di Jakarta," tuturnya.

Baca juga: Tumpukan Duit Rp204 Miliar yang Disita dari Kasus Pembobolan Rekening Dormant

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pembobolan terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Dana milik nasabah Bank Jambi secara bertahap keluar dari sistem, kemudian dikonversi menjadi aset kripto sebelum dipindahkan ke sejumlah wallet di luar Indonesia hanya dalam hitungan jam.

Akibat serangan tersebut, total dana yang berhasil dicuri maupun transaksi yang gagal disalurkan mencapai Rp144,82 miliar, dengan jumlah korban sebanyak 6.609 nasabah.

Usai menerima laporan, selanjutnya Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menunggu hasil digital forensik yang dilakukan Bank Jambi bersama vendor sistemnya, FDS.

Dari hasil forensik tersebut, penyidik menelusuri aliran dana melalui log transaksi di platform Tokocrypto dan Reku, hingga akhirnya bergerak ke Jawa Barat untuk mencari pihak-pihak yang diduga terkait dengan rekening bank dan akun kripto yang digunakan menampung hasil kejahatan.

Penyidikan kemudian mengarah kepada tersangka DD, yang diketahui berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung langsung dengan dua warga negara Bulgaria, yakni Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov alias Superman.

Menurut penyidik, DD mengenal kedua WNA tersebut setelah pernah bersama-sama menjalani hukuman dalam kasus skimming di Lapas Kerobokan, Bali. Pada Agustus 2025, DD diminta merekrut warga Indonesia untuk membuka rekening bank dan akun kripto dengan imbalan sekitar Rp5 juta per orang.

Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu oleh TAS yang berhasil merekrut 45 orang pengemudi ojek online. Sedangkan AA bertugas membantu proses pendaftaran, verifikasi wajah (Know Your Customer/KYC), pencatatan data akun, hingga pengelolaan kredensial.

Puluhan telepon seluler yang telah berisi akun kripto dan rekening bank kemudian diserahkan kepada jaringan WNA Bulgaria di wilayah Jakarta Utara, sehingga seluruh akun tersebut berada dalam kendali para pelaku utama.

"Sekitar satu minggu sebelum serangan terjadi, tersangka DD telah diberi informasi oleh WNA Bulgaria bahwa akan ada serangan terhadap bank. Setelah pembobolan berhasil dilakukan, mereka menghubungi DD dan menyampaikan bahwa peretasan tersebut berhasil," tandas Taufik Nurmandia.

Dia mengatakan, bahwa DD adalah residivis kasus yang sama di Kalimantan Selatan. Modusnya sama dan bekerjasama dengan warga Bulgaria

"Dari hasil penyelidikan, tim melakukan pemantauan dan akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan ketiga tersangka," imbuhnya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga berhasil membekukan berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut dengan nilai sekitar Rp18.948.416.896.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam menangani kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

"Polda Jambi berkomitmen mengusut tuntas perkara ini, termasuk melakukan pengembangan terhadap pelaku utama yang berada di luar negeri melalui kerja sama dengan instansi terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan tidak mudah menyerahkan identitas maupun akses rekening kepada pihak lain," kata Erlan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar, sementara penyidik masih terus memburu jaringan peretas internasional yang diduga menjadi otak pembobolan rekening Bank Jambi tersebut.

Tingkatkan Pengawasan


Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi menyampaikan apresiasi kepada Polda Jambi atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan pembobolan dana nasabah yang sempat menghebohkan masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.

"Bank Jambi bersyukur atas gerak cepat aparat kepolisian yang berhasil mengusut perkara hingga menetapkan para tersangka," ungkapnya, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga keuangan menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan sistem perbankan.

"Alhamdulillah, kami mengapresiasi gerak cepat Polda Jambi dalam mengungkap kasus ini dan berhasil menetapkan para tersangka pembobolan dana nasabah," tuturnya.

Dia menambahkan, sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan Bank Jambi menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan serta kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Khairul Suhairi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses pengungkapan kasus berlangsung, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), serta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

"Sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih sehingga akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap para tersangka pembobolan dana nasabah kami," katanya.

Bank Jambi menegaskan akan terus memperkuat sistem keamanan teknologi informasi, meningkatkan pengawasan transaksi, serta memperkuat koordinasi dengan regulator dan aparat penegak hukum guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jambi. Dengan proses hukum yang terus berjalan dan komitmen penguatan sistem keamanan, Bank Jambi optimistis dapat terus memberikan layanan perbankan yang aman, andal, dan terpercaya bagi seluruh nasabah," harapnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
Zentara Perusahaan Keamanan...
Zentara Perusahaan Keamanan Siber di Indonesia Raih Sertifikasi Sistem Manajemen AI
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Ketum DPP KNPI Minta...
Ketum DPP KNPI Minta Kapolri dan Propam Pantau Penanganan Kasus di Tanjungbalai
Imigrasi Bogor Tangkap...
Imigrasi Bogor Tangkap 13 WNA Asal Jepang Pelaku Penipuan Online
Ponsel Hilang, Nama...
Ponsel Hilang, Nama Founder GYPEM Ahmad Qomaruddin Dicatut Penipuan Miliaran Rupiah
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Bagikan Kode OTP, Lindungi Keamanan Akun Investasi Anda!
Rekomendasi
Juni Jadi Bulan Paling...
Juni Jadi Bulan Paling Mematikan bagi Ukraina sejak 2022, Apa Pemicunya?
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved