Bawa 12,45 Gram Sabu, Karyawan Swasta Dibekuk Polisi Tasikmalaya
Selasa, 22 September 2020 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah dilakukan pengintaian selama tiga jam, dan dilakukan pencegatan. Petugas melakukan penggeledahan, dan didapati barang bukti sabu yang sedang dibawa tersangka," tuturnya.
(Baca juga: Polrestabes Medan Tangkap Pelaku yang Menggorok Leher Janda )
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga sedang mengejar pelaku lain yang mengirim sabu tersebut kepada tersangka.
(Baca juga: Polrestabes Medan Tangkap Pelaku yang Menggorok Leher Janda )
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga sedang mengejar pelaku lain yang mengirim sabu tersebut kepada tersangka.
(eyt)
Lihat Juga :