Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Selasa, 14 Juli 2026 - 23:12 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi kalau perbuatan Mas Roy ini adalah dikatakan mencuri, dia harus ada bukti-bukti itu yang mencuri. Jangan dia buktinya cuma mencemarkan nama baik atau dikenakan pasal pembunuhan," tutur Didit.
Dia menyebut, manakala Roy Suryo dituduh melakukan pencurian buktinya pun haruslah tentang pencurian, termasuk para saksi yang bisa menerangkan tentang pencurian tersebut. Jangan sampai seseorang dituduh mencuri tanpa ada bukti ataupun saksi menerangkan tentang pencurian itu.
Baca juga: Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
"Itu namanya pelanggaran azas legalitas, yaitu ada orang salah disuntut, disangka oleh pasal yang salah, didakwa, kemudian dihukum, setelah ditutup, akhirnya dibebaskan karena salah pasal dan sebagainya," tegas Didit.
Dia menyebut, manakala Roy Suryo dituduh melakukan pencurian buktinya pun haruslah tentang pencurian, termasuk para saksi yang bisa menerangkan tentang pencurian tersebut. Jangan sampai seseorang dituduh mencuri tanpa ada bukti ataupun saksi menerangkan tentang pencurian itu.
Baca juga: Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
"Itu namanya pelanggaran azas legalitas, yaitu ada orang salah disuntut, disangka oleh pasal yang salah, didakwa, kemudian dihukum, setelah ditutup, akhirnya dibebaskan karena salah pasal dan sebagainya," tegas Didit.
(shf)
Lihat Juga :