Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Selasa, 14 Juli 2026 - 23:12 WIB
loading...
Roy Suryo menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Didit Wijayanti sebagai ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Roy Suryo yang jadi tersangka tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Didit Wijayanti sebagai ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). Dalam persidangan, Didit mempersoalkan bukti yang dipakai untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
"Nah disitu ada dua bukti permulaan, saya harus jelaskan, itu bukan pembuktian Mas Roy ini salah atau benar. Jadi pembuktian, dia (Polda Metro) punya nggak bukti, dua bukti permulaan," ujar Didit kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
Menurut dia, sejatinya persoalan penggunaan aturan hukum yang dilakukan polisi selaku dibolak-balik, yakni KUHAP Lama dengan KUHAP Baru. Namun, manakala KUHAP Lama yang dijadikan sebagai batu uji, dia menyoroti soal KUHAP Lama kaitannya Putusan MK nomor 21 soal bukti permulaan.
"Jadi kalau perbuatan Mas Roy ini adalah dikatakan mencuri, dia harus ada bukti-bukti itu yang mencuri. Jangan dia buktinya cuma mencemarkan nama baik atau dikenakan pasal pembunuhan," tutur Didit.
Dia menyebut, manakala Roy Suryo dituduh melakukan pencurian buktinya pun haruslah tentang pencurian, termasuk para saksi yang bisa menerangkan tentang pencurian tersebut. Jangan sampai seseorang dituduh mencuri tanpa ada bukti ataupun saksi menerangkan tentang pencurian itu.
Baca juga: Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
"Itu namanya pelanggaran azas legalitas, yaitu ada orang salah disuntut, disangka oleh pasal yang salah, didakwa, kemudian dihukum, setelah ditutup, akhirnya dibebaskan karena salah pasal dan sebagainya," tegas Didit.
"Nah disitu ada dua bukti permulaan, saya harus jelaskan, itu bukan pembuktian Mas Roy ini salah atau benar. Jadi pembuktian, dia (Polda Metro) punya nggak bukti, dua bukti permulaan," ujar Didit kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
Menurut dia, sejatinya persoalan penggunaan aturan hukum yang dilakukan polisi selaku dibolak-balik, yakni KUHAP Lama dengan KUHAP Baru. Namun, manakala KUHAP Lama yang dijadikan sebagai batu uji, dia menyoroti soal KUHAP Lama kaitannya Putusan MK nomor 21 soal bukti permulaan.
"Jadi kalau perbuatan Mas Roy ini adalah dikatakan mencuri, dia harus ada bukti-bukti itu yang mencuri. Jangan dia buktinya cuma mencemarkan nama baik atau dikenakan pasal pembunuhan," tutur Didit.
Dia menyebut, manakala Roy Suryo dituduh melakukan pencurian buktinya pun haruslah tentang pencurian, termasuk para saksi yang bisa menerangkan tentang pencurian tersebut. Jangan sampai seseorang dituduh mencuri tanpa ada bukti ataupun saksi menerangkan tentang pencurian itu.
Baca juga: Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
"Itu namanya pelanggaran azas legalitas, yaitu ada orang salah disuntut, disangka oleh pasal yang salah, didakwa, kemudian dihukum, setelah ditutup, akhirnya dibebaskan karena salah pasal dan sebagainya," tegas Didit.
(shf)
Lihat Juga :