Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Jum'at, 10 Juli 2026 - 17:10 WIB
loading...
Hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menjadwalkan sidang praperadilan ke-2 Roy Suryo, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi pada 20 Juli 2026. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan menjadwalkan sidang praperadilan ke-2 Roy Suryo, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sedianya, putusan gugatan itu akan dilakukan pada 20 Juli 2026.
Darpawan mengungkapkan hal itu usai mendengarkan memori petitum permohonan Roy Suryo. Ia berkata, agenda sidang selanjutnya yakni respons termohon atas permohonan praperadilan Roy.
Baca juga: Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
"Metodenya sama ya, kalau memerlukan replik-duplik maka hanya di hari Senin itu saja. Sebetulnya replik-duplik tidak terlalu perlu sebenarnya, yang penting jawaban, setelah itu pembuktian. Putuskan di sana. Tapi seandainya saudara memerlukan itu tidak apa-apa, ya, hanya di hari... Sidang akan kita mulai pukul 9.00, Pak, di hari Senin," tutur Darpawan.
Sedianya, sidang itu akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Ia meminta, para pihak dapat datang tepat waktu agar tak ganggu proses persidangan yang lain.
"Selanjutnya 14 Juli pembuktian pemohon. 15 Juli pembuktian termohon dan turut termohon. Kamis, 16 Juli kesimpulan," terang Darpawan.
Baca juga: Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Darpawan berkata, untuk hari Junat pekan depan jeda sidang praperadilan. Kemudian, ia berkata, sidang putusan atas permohonan ini akan berlangsung pada 20 Juli 2026.
"Jumat kita jeda, kami untuk waktu kami itu, berkas dan pembuatan putusan. Putusan akan dibacakan tanggal 20 Juli, Senin, pukul 1 siang," pungkasnya.
Darpawan mengungkapkan hal itu usai mendengarkan memori petitum permohonan Roy Suryo. Ia berkata, agenda sidang selanjutnya yakni respons termohon atas permohonan praperadilan Roy.
Baca juga: Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
"Metodenya sama ya, kalau memerlukan replik-duplik maka hanya di hari Senin itu saja. Sebetulnya replik-duplik tidak terlalu perlu sebenarnya, yang penting jawaban, setelah itu pembuktian. Putuskan di sana. Tapi seandainya saudara memerlukan itu tidak apa-apa, ya, hanya di hari... Sidang akan kita mulai pukul 9.00, Pak, di hari Senin," tutur Darpawan.
Sedianya, sidang itu akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Ia meminta, para pihak dapat datang tepat waktu agar tak ganggu proses persidangan yang lain.
"Selanjutnya 14 Juli pembuktian pemohon. 15 Juli pembuktian termohon dan turut termohon. Kamis, 16 Juli kesimpulan," terang Darpawan.
Baca juga: Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Darpawan berkata, untuk hari Junat pekan depan jeda sidang praperadilan. Kemudian, ia berkata, sidang putusan atas permohonan ini akan berlangsung pada 20 Juli 2026.
"Jumat kita jeda, kami untuk waktu kami itu, berkas dan pembuatan putusan. Putusan akan dibacakan tanggal 20 Juli, Senin, pukul 1 siang," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :