Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Selasa, 07 Juli 2026 - 20:12 WIB
loading...
A
A
A
"Melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," sambungnya.
Lihat video: GEGER! Kantor Kementerian PU Digeledah Kejaksaan Terkait Korupsi!
Kini penyidik Kejati DKI Jakarta masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti terhadap keterlibatan dari pihak swasta, Kementrian PU maupun BUMN.
"Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Adapun, atas perbuatannya JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Lihat video: GEGER! Kantor Kementerian PU Digeledah Kejaksaan Terkait Korupsi!
Kini penyidik Kejati DKI Jakarta masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti terhadap keterlibatan dari pihak swasta, Kementrian PU maupun BUMN.
"Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Adapun, atas perbuatannya JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
(cip)
Lihat Juga :