Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Selasa, 07 Juli 2026 - 20:12 WIB
loading...
Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Periode 2023-2024. Tersangka merupakan seorang direktur perusahaan swasta.
"Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap JND selaku Direktur PT. CV Asaykhana sekaligus pengedali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, Selasa (7/7/2026).
Dapot menyampaikan, tersangka telah dilakukan penahanan sejak Senin, 6 Juli 2026. JND dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di di Rumah Tanahan Negara Kelas I Cipinang.
Baca juga: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Dalam perkara ini, JND bersama tersangka lain berperan merekayasa proyek fiktif di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU. Tindakan tersangka ini, disebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16 miliar.
"Melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," sambungnya.
Lihat video: GEGER! Kantor Kementerian PU Digeledah Kejaksaan Terkait Korupsi!
Kini penyidik Kejati DKI Jakarta masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti terhadap keterlibatan dari pihak swasta, Kementrian PU maupun BUMN.
"Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Adapun, atas perbuatannya JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
"Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap JND selaku Direktur PT. CV Asaykhana sekaligus pengedali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, Selasa (7/7/2026).
Dapot menyampaikan, tersangka telah dilakukan penahanan sejak Senin, 6 Juli 2026. JND dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di di Rumah Tanahan Negara Kelas I Cipinang.
Baca juga: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Dalam perkara ini, JND bersama tersangka lain berperan merekayasa proyek fiktif di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU. Tindakan tersangka ini, disebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16 miliar.
"Melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," sambungnya.
Lihat video: GEGER! Kantor Kementerian PU Digeledah Kejaksaan Terkait Korupsi!
Kini penyidik Kejati DKI Jakarta masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti terhadap keterlibatan dari pihak swasta, Kementrian PU maupun BUMN.
"Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Adapun, atas perbuatannya JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
(cip)
Lihat Juga :