Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Jum'at, 26 Juni 2026 - 07:08 WIB
loading...
A
A
A
Merespons hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa aturan gage di akses gerbang tol bukanlah kebijakan baru. Ia menjelaskan, pengaturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Aturan itu berlaku pada ruas-ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap, termasuk akses gerbang tol yang terhubung langsung dengan ruas jalan tersebut.
Baca juga: Pagi Ini Sejumlah Ruas Tol Menuju Jakarta Macet
"Itu kan yang masuk gage itu kan sebagaimana dalam Pergub Nomor 8 itu ya, tahun 2019, itu diatur. Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, segala macam itu. Termasuk di antaranya irisan, irisan jalan-jalan gerbang tol yang memasuki ataupun menyentuh dengan ruas jalan tersebut. Sebenarnya bukan aturan baru," kata Komarudin, Jumat (26/5/2026).
Ia mengatakan, pembatasan kendaraan tidak diberlakukan di ruas jalan tol, melainkan hanya pada akses keluar maupun masuk gerbang tol yang berada di kawasan ganjil genap.
Aturan itu berlaku pada ruas-ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap, termasuk akses gerbang tol yang terhubung langsung dengan ruas jalan tersebut.
Baca juga: Pagi Ini Sejumlah Ruas Tol Menuju Jakarta Macet
"Itu kan yang masuk gage itu kan sebagaimana dalam Pergub Nomor 8 itu ya, tahun 2019, itu diatur. Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, segala macam itu. Termasuk di antaranya irisan, irisan jalan-jalan gerbang tol yang memasuki ataupun menyentuh dengan ruas jalan tersebut. Sebenarnya bukan aturan baru," kata Komarudin, Jumat (26/5/2026).
Ia mengatakan, pembatasan kendaraan tidak diberlakukan di ruas jalan tol, melainkan hanya pada akses keluar maupun masuk gerbang tol yang berada di kawasan ganjil genap.
Lihat Juga :