Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Kamis, 25 Juni 2026 - 21:17 WIB
loading...
A
A
A
“Saat ini, barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Hengky menyebut kolaborasi antarinstansi yang terdiri dari jajaran Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama para pimpinan serta perwakilan dari Bank Indonesia dan PPATK memberikan edukasi mendalam bagi masyarakat dan pelaku perjalanan internasional agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Ada tiga aturan yang wajib dipahami oleh setiap penumpang. Pertama, kewajiban deklarasi melalui customs declaration. Hal ini tercantum dalam PMK No. 203/PMK.04/2017 bahwa setiap orang yang membawa uang tunai Rupiah maupun mata uang asing dan/atau instrumen pembayaran lain seperti cek atau bilyet giro dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,- atau yang setara ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia, wajib memberitahukannya secara jujur dan benar kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Lihat video: Selundupkan Satwa Langka untuk Kado Ultah Anak, WN India Diciduk Bea Cukai Soetta
Kedua, pembatasan pembawaan uang kertas asing. Dalam PBI No. 20/2/PBI/2018 masyarakat perorangan maupun korporasi non-bank dilarang membawa Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1.000.000.000. Pembawaan di atas nominal tersebut hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Berizin seperti bank atau penyelenggara KUPVA bukan bank/money changer yang telah memperoleh izin resmi dan Persetujuan Pembawaan UKA dari Bank Indonesia.
Ketiga, sanksi administrasi denda. Dalam PMK No. 100/PMK.04/2018 disebutkan penegakan sanksi denda administratif atas pelanggaran di atas dibedah secara spesifik menurut jenis kelalaiannya sebagai berikut:
Hengky menyebut kolaborasi antarinstansi yang terdiri dari jajaran Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama para pimpinan serta perwakilan dari Bank Indonesia dan PPATK memberikan edukasi mendalam bagi masyarakat dan pelaku perjalanan internasional agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Ada tiga aturan yang wajib dipahami oleh setiap penumpang. Pertama, kewajiban deklarasi melalui customs declaration. Hal ini tercantum dalam PMK No. 203/PMK.04/2017 bahwa setiap orang yang membawa uang tunai Rupiah maupun mata uang asing dan/atau instrumen pembayaran lain seperti cek atau bilyet giro dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,- atau yang setara ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia, wajib memberitahukannya secara jujur dan benar kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Lihat video: Selundupkan Satwa Langka untuk Kado Ultah Anak, WN India Diciduk Bea Cukai Soetta
Kedua, pembatasan pembawaan uang kertas asing. Dalam PBI No. 20/2/PBI/2018 masyarakat perorangan maupun korporasi non-bank dilarang membawa Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1.000.000.000. Pembawaan di atas nominal tersebut hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Berizin seperti bank atau penyelenggara KUPVA bukan bank/money changer yang telah memperoleh izin resmi dan Persetujuan Pembawaan UKA dari Bank Indonesia.
Ketiga, sanksi administrasi denda. Dalam PMK No. 100/PMK.04/2018 disebutkan penegakan sanksi denda administratif atas pelanggaran di atas dibedah secara spesifik menurut jenis kelalaiannya sebagai berikut:
Lihat Juga :